Tahapan Pelaksanaan Monitoring Obyek Wisata oleh Divisi Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman
Abstract
Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 10 Januari 2024 sampai tanggal 10
Mei 2024 di Dinas Pariwisata Sleman. Dinas Pariwisata Sleman mulai dibentuk
pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.
Monitoring dilakukan untuk pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata,
Evaluasi dan penyusunan pelaksanaan kerja seksi pembinaan usaha pariwisata.
Adapun tujuan melaksanakan Praktik Kerja Nyata di Dinas Pariwisata Sleman
adalah untuk mendeskripsikan Tahapan Pelaksanaan Monitoring Obyek Wisata
oleh Divisi Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman agar terlaksanakan
secara optimal. Tahap pelaksanaan monitoring dibagi menjadi tiga, antara lain pra
monitoring, proses monitoring dan pasca monitoring. Kegiatan monitoring
dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan sebuah obyek wisata yang
berada di Kabupaten Sleman.
Praktik Kerja Nyata ini memberikan pengalaman yang luar biasa bagi
penulis dalam mengikuti pelaksanaan monitoring sebuah obyek wisata mulai dari
pra monitoring, proses monitoring sampai pasca monitoring. Ilmu yang
didapatkan pada saat magang bisa diperoleh penulis dengan mengikuti kegiatan
selama monitoring. Pengalaman Praktik Kerja Nyata ini diharapkan menjadi
peluang kedepannya dalam hal ilmu pengetahuan dan kemampuan untuk bisa
menghadapi dunia kerja.