Show simple item record

dc.contributor.authorDwi Ratna Sari
dc.date.accessioned2013-12-24T05:56:55Z
dc.date.available2013-12-24T05:56:55Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM040903101118
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12424
dc.description.abstractProsedur Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung Kantor pada Perum Pegadaian Cabang Jember, Dwi Ratna Sari, 040903101118, 2008, 39 halaman. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang terbesar yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, Perum Pegadaian Cabang Jember selaku subjek pajak yang telah terdaftarkan dengan diperolehnya NPWP sebagai identitas wajib pajak, maka Perum Pegadaian Cabang Jember wajib melakukan kewajiban perpajakan. Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Perum Pegadaian Cabang Jember adalah pemungutan pajak penghasilan pasal23 atas jasa pemeliharaan gedung kantor yang dilakukan CV. Bintang Suroyya, yang pemungutannya berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2000. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada Perum Pegadaian Cabang Jember dengan alamat jalan Kh. Syamanhudi No 47 Jember yang dimulai pada tanggal 4 Juni sampai dengan tanggal 4 Juli 2007. Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung kantor pada Perum Pegadaian Cabang Jember, selain itu juga ingin mengetahui besarnya pajak yang harus diserahkan ke kas Negara. Hasil yang dapat diperoleh dari Praktek Kerja Nyata, bahwa Perum Pegadaian Cabang Jember belum menggunakan dasar hukum perpajakan yang telah berlaku dan tata cara perpajakan secara tertib. viii Kesimpulannya bahwa Perum Pegadaian Cabang Jember telah memotong pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung kantor yang dilakukan oleh CV. Bintang Suroyya hasil pemotongan tersebut disetorkan oleh Perum Pegadaian Cabang Jember ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Pelaporan pajak dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung kantor dengan dilampiri SSP (lembar ketiga), dan Bukti Pemotongan, yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Jember ke KPP selambat-lambatnya tanggal 20 hari setelah penyetoran pajak penghasilan pasal 23. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas No 3265/H.25.1.2/PS.8/2007, Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101118;
dc.subjectJASA PEMELIHARAAN GEDUNGen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR PADA PERUM PEGADAIAN CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record