dc.description.abstract | Tujuan penulisan laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui
secara pasti bagaiman cara pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 23 terutama atas jasa pengiriman dokumen pada
Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X
(Persero) Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di Strategic Bussiness Unit
(SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember pada tanggal
03 Maret 2008 – 03 April 2008. Obyek yang di ambil adalah Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen. Dalam penghitungannya
dikenakan tarif 10% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui
cara penghitungan, cara pemotongan, PPh pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen
atas 3 (tiga) perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan Strategic
Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) yaitu
PT. Silkargo Indonesia, PT. Hartamas Bahari, PT. Birotika Semesta, kemudian
dilakukan penyetoran ke kas negara melalui via Bank Mandiri dengan SSP dan
melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jember dengan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 23 dengan dilampiri daftar bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23, bukti pemotongan dan SSP. Pelaporan dilakukan oleh pihak
Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara X
(Persero) Jember ke Kantor KPP Jember. Pajak disetor tiap bulan sekali yang
dilakukan sendiri oleh staf perpajakan ke Bank Mandiri Jember.
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah bahwa
Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen, telah
sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Bukti dari
taatnya Strategic Bussiness Unit (SBU) TEMBAKAU PT. Perkebunan Nusantara
X (Persero) Jember membayar pajak adalah dapat dilihat dari SPT Masa PPh 23,
Bukti Pemotongan, besert Surat Setoran Pajak (SSP), dan juga Strategic
Bussineess Unit (SBU) TEMBAKAU tidak pernah dikenakan sanksi administrasi
atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak ke kas negara dan juga
pelaporan pada Kantor Pelayana Pajak (KPP) Jember. | en_US |