Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorAFDILLA, Devina Rizqi
dc.date.accessioned2024-08-15T07:12:19Z
dc.date.available2024-08-15T07:12:19Z
dc.date.issued2023-02-06
dc.identifier.nim190810301059en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123995
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 15 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractPengelolaan pemerintah yang diserahkan pada suatu daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengimplementasian prinsip-prinsip good governance ini berkaitan erat dengan masalah akuntabilitas dan juga transparansi dalam mengelola keuangan. Seiring dengan berkembangnya era digital seperti saat ini, penerapan sistem cashless atau dikenal juga sebagai transaksi non tunai menjadi suatu hal yang penting dan sangat dibutuhkan dalam mengelola keuangan daerah. Tata kelola pemerintahan yang baik juga dapat diwujudkan dengan memberikan zero tolerance atas tindak pidana korupsi. Sejak tahun 2016 pemerintah berupaya menerbitkan berbagai kebijakan terkait penerapan transaksi non tunai sebagai salah satu upaya untuk menekan jumlah korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah. Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak kepihak yang lain melalui instrumen seperti Alat Pembayaran Menggunakan Kartu atau disebut juga sebagai APMK, bilyet giro, cek, uang elektronik (e-money) atau yang lainnya. Transaksi non tunai memiliki beberapa manfaat seperti mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel, menghindari beredarnya uang palsu, menghindari transaksi yang bersifat illegal atau disebut dengan korupsi, dan lain sebagainya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk menganalisis dan mengetahui implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber primer berupa wawancara bersama informan dengan melakukan observasi langsung terhadap objek dan subjek penelitian. Sumber sekunder berupa Peraturan Bupati Bondowoso tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online, Tim Percepatan Pelaksanaan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Realisasi APBD Tahun 2021, Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso serta dokumen pendukung lainnya. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik triangulasi yang dilakukan dengan membandingkan hasil wawancara dengan data sekunder yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi transaksi non tunai di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Bapenda Pemerintah Kabupaten Bondowoso seperti regulasi, sarana dan prasarana hingga Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan adanya transaksi non tunai ini memberikan berbagai kemudahan yaitu dapat mencegah timbulnya pungutan liar (pungli) karena petugas tidak lagi harus bertemu secara tatap muka dengan Wajib Pajak, pengawasan secara real time, mempercepat proses penarikan ataupun pelaporan retribusi pasar karena telah tersistem secara digital serta bendahara tidak lagi memilah uang. Namun, masih terdapat kendala yang dirasakan oleh berbagai pihak. Bapenda Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih perlu menyiapkan beberapa hal mulai dari regulasi, sarana dan prasarana untuk membangun aplikasi, serta membangun SDM yang mumpuni. Jika dari sisi Diskoperindag Pemerintah Kabupaten Bondowoso selaku pengelola retribusi pasar menyebutkan bahwa eretribusi belum bisa diterapkan di seluruh pedagang yang ada di Pasar Induk Kabupaten Bondowoso dan perlu melakukan rekonsiliasi dua kali untuk mengklasifikasikan hasil retribusi. Sementara itu, salah satu pedagang sebagai wajib retribusi menyampaikan kurangnya jumlah petugas pemungut e-retribusi yang menyebabkan adanya kemungkinan pembayaran menjadi terlambat.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Hendrawan Santosa Putra, S.E., M.Si., Ak Oktaviani Ari Wardhaningrum, S.E., M.Scen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectTRANSAKSI NON TUNAIen_US
dc.subjectPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHen_US
dc.subjectPENDAPATAN DAERAHen_US
dc.titleImplementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiS1 Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Hendrawan Santosa Putra, S.E., M.Si., Aken_US
dc.identifier.pembimbing2Oktaviani Ari Wardhaningrum, S.E., M.Scen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record