Analisis Potensi Kecurangan Pengelolaan Dana Desa dengan Pendekatan Fraud Diamond (Studi Empiris Pemerintah Desa Kecamatan Cluring)
Abstract
Kecurangan pengelolaan dana desa membutuhkan perhatian ekstra dari semua
pihak sebab nilai dana desa yang dialokasikan sebesar Rp. 400,1 triliun telah
menimbulkan 592 kasus korupsi pengelolaan dana desa dengan nilai kerugian
negara Rp. 433,8 miliar yang dinilai cukup konsisten menduduki posisi pertama
sebagai sektor dengan korupsi terbanyak pada tahun 2015-2021. Kecurangan
tersebut dapat terjadi karena tekanan, peluang, rasionalisasi, dan kemampuan yang
merupakan faktor seseorang untuk melakukan kecurangan yang dijelaskan dalam
teori Fraud Diamond. Tujuan penelitian adalah menguji dan menganalisis
komponen teori Fraud Diamond dalam mempengaruhi perangkat desa mengelola
dana desa di Pemerintah Desa Kecamatan Cluring. Metode kuantitatif digunakan
dengan membagikan kuesioner sebagai data primer kepada perangkat desa di
Pemerintah Desa Kecamatan Cluring yang bertugas mengelola dana desa dan telah
bekerja minimal satu tahun. Sampel yang diperoleh dengan menggunakan teknik
Purposive Sampling sebanyak 71 sampel. Metode analisis data melalui statistik
deskriptif, uji kualitas data, dan uji asumsi klasik dan dilanjutkan pada pengujian
hipotesis terdiri atas analisis regresi linier berganda, uji F, koefisien determinasi,
dan uji t. Hasil interpretasi data yaitu tekanan diukur dengan kesesuaian kompensasi
dan peluang diukur dengan SPIP tidak berpengaruh terhadap kecurangan.
Selanjutnya, rasionalisasi diukur dengan budaya organisasi berpengaruh positif
terhadap kecurangan. Adapun kemampuan diukur dengan kompetensi berpengaruh
negatif terhadap kecurangan.