dc.description.abstract | Peranan dalam mengupayakan peningkatan ekonomi pada masyarakat dapat
melalui zakat, infaq dan shadaqah dalam bentuk bantuan konsumtif maupun
produktif. Lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah
salah satunya adalah Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah atau
yang disebut dengan Lazismu. Lazismu Bondowoso yang didirikan pada tahun
2018, merupakan lembaga amil zakat yang berada dibawah naungan
Muhammadiyah agar dapat memfasilitasi masyarakat yang menyalurkan zakat,
infaq, shadaqah dan wakaf serta dalam pendistribusian serta pendayagunaan
ziswaf untuk masyarakat.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, diketahui bahwa saat ini
Lazismu Bondowoso masih belum mendistribusikan dana secara optimal. Hal ini
dapat dilihat dari belum meratanya pendistribusian dana Lazismu untuk wilayah
Bondowoso. Pendistribusian dana Lazismu Bondowoso berdasarkan wilayah yang
telah menerima penyaluran dana masih di bawah 50%. Menurut Badan Pusat
Statistik, Kabupaten Bondowoso memiliki kecamatan sebanyak 23 kecamatan.
Sedangkan, pendistribusian dana Lazismu hingga saat ini masih mencakup 9
wilayah kecamatan yakni diantaranya kecamatan Wringin, Pujer, Wonosari,
Curahdami, Botolinggo, Tapen, Klabang, Prajekan, dan Cermee.
Pada umumnya Lazismu di kabupaten memiliki KLL (Kantor Layanan
Lazismu) yang berada pada tiap kecamatan, sehingga informasi mengenai calon
mustahik dan wilayah yang perlu dibantu dapat lebih merata dan luas. Namun,
pada Kabupaten Bondowoso hanya mempunyai agen yang telah dijelaskan
sebelumnya. Lazismu Bondowoso tidak mempunyai KLL seperti di kota-kota
lainnya dikarenakan dalam pendirian KLL, Lazismu belum dapat memenuhi
ketentuan pendirian KLL seperti, harus memiliki SDM yang berkompeten di
bidangnya, harus memiliki pengurus minimal 6 orang, harus memiliki gedung atau kantor, dan harus membuat laporan. Kurangnya SDM yang berkompeten
tersebut menjadi alasan utama mengapa belum ada KLL untuk tiap wilayah di
Bondowoso. Sehingga, karena tidak adanya KLL tersebut, Lazismu Bondowoso
harus meningkatkan performa agar tetap dapat menjangkau wilayah yang terpencil
dan dana dapat tersalurkan secara optimal.
Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi
prinsip Islamic Corporate Governance dan menganalisis implementasi prinsip
dari Islamic Corporate Governance dalam meningkatkan kinerja Lembaga Amil
Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah di Kabupaten Bondowoso.
Implementasi Islamic Corporate Governance dengan menganalisis prinsip-prinsip
yang ada di dalamnya yakni prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi, keadilan dan kepatuhan syariah. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa yang pertama, mekanisme
implementasi Islamic Corporate Governance oleh Lazismu Bondowoso secara
garis umum telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya. Karena, terdapat
beberapa kekurangan pada beberapa aspek akuntabilitas dan transparansi. Kedua,
penerapan aspek Islamic Corporate Governace yakni transparency,
accountability, responsibility, independency, fairness, sharia compliance
memberikan dampak yang positif dalam peningkatan kinerja Lazismu Bondowoso
yang dapat diketahui dari meningkatnya peningkatan jumlah muzakki individu,
peningkatan penghimpunan dana, peningkatan penyaluran dana, Peningkatan
Jumlah Penerima Manfaat serta peningkatan pada penghargaan yang diraih oleh
Lazismu yakni atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). | en_US |