Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Bunga Nur Ika
dc.date.accessioned2024-08-08T03:03:52Z
dc.date.available2024-08-08T03:03:52Z
dc.date.issued2023-07-10
dc.identifier.nim200903101046en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123090
dc.description.abstractPraktik Kerja Nyata (PKN) sebagai salah satu syarat untuk menyusun laporan tugas akhir. PKN dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo terhitung mulai tanggal 6 Februari sampai 12 April 2023. Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata untuk mengetahui tentang Mekanisme Pemungutan dan Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo yang berwenang dalam memungut pajak daerah. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang dominan, salah satunya adalah Pajak Restoran. Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup potensial dan berkonstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya kabupaten Situbondo yang termasuk jalur pantura, Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran yang meliputi rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pemungutan pajak restoran dengan Self Assessment System yang merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Mekanisme pemungutan meliputi Pendataan dan Pendaftaran, Penetapan Pembayaran, Penagihan, dan Pelaporan. Badan pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo menggunakan Tax Monitor sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Restoranen_US
dc.subjectPendapatan Asli Daerahen_US
dc.subjectSistem Pemungutanen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan dan Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondoen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiDiploma III Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Yeni Puspita, S.E., M.Een_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record