Prosedur Pemungutan dan Pembayaran Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pajak Daerah merupakan suatu pembayaran wajib yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau badan untuk Daerah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tanpa adanya balasan dalam bentuk apapun, yang berfungsi untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pengertian tersebut termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024. Pajak daerah salah satu instrumen penting dalam mengatur perekonomian masyarakat, karena dapat mendorong pertumbuhan dan pembangunan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Pajak restoran menurut Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 merupakan pajak yang dikenakan pada setiap layanan yang disediakan oleh restoran. Adapun definisi prosedur menurut (Mulyadi, 2019) merupakan rangkaian administrasi yang melibatkan banyak individu dalam berbagai departemen, yang dibentuk untuk menjamin proses transaksi perusahaan atau instansi yang berulang ulang.
Collections
- DP-Accounting [658]