Penilaian Bangunan Gedung Hijau pada Gedung Laboratorium Farmasi Berdasarkan Sempupr No. 01/SE/M/2022
Abstract
Bangunan gedung dibangun sesuai dengan kebutuhan dan fungsi untuk menunjang
berbagai kegiatan. Wujud dari penerapan BGH antara lain dengan melakukan
penghematan energi, air, limbah, dan sumber daya yang lain sesuai prinsip-prinsip
Bangunan Gedung Hijau (BGH). Penilaian pada tahap pemanfaatan BGH
berdasarkan Peraturan SEMPUPR No. 01/SE/M/2022 yaitu: 1) Organisasi dan
Tata Kelola BGH, (2) Pemeliharaan Kinerja BGH pada Masa Pemanfaatan, (3)
Peran Penghuni/Pengguna BGH pada Laboratorium Farmasi Unej. Penelitian ini
dilakukan pada Laboratorium Farmasi Unej yang berlokasi di Jl.Kalimantan No.2
Kabupaten Jember. Persyaratan yang berlaku pada penilaian tahap pemanfaatan
yaitu dengan pemeriksaan kesesuaian dokumentasi operasional gedung dengan
keadaan kondisi lapangan yang terdiri dari organisasi pemanfaatan bangunan dan
implementasi BGH yang mendukung keberlanjutan bangunan. Analisis penilaian
didasarkan pada pengecekan dokumen, foto dokumentasi, pengukuran parameter,
kuesioner, dan wawancara yang kemudian didapatkan hasil 62.5 poin atau sebesar
37.879%. Sehingga untuk mendapatkan sertifikasi BGH Pratama diperlukan
rekomendasi peningkatan poin sebesar 81 poin atau sebesar 49.090%.
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4098]