Pola Utang Piutang Masyarakat Nelayan dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Studi pada Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Al-qarḍh adalah pemberian harta kepada individu lain yang dapat diminta kembali, atau dengan kata lain, meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Keunikan yang ada dimasyarakat nelayan di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi adalah berhutang untuk memenuhi masalah keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu bagamana pola utang pitang dan bagaimana pandangan masyarkat nelayan terhadap sistem utang piutang kepada pengambe’/(pengepul) menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif dengan tujuan menciptakan representasi yang akurat, tanpa rekayasa. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jenis utang bersyarat dan tidak mengandung unsur riba (bunga). Praktik ini memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, seperti adanya kesepakatan (aqid) antara kedua belah pihak, kejelasan mengenai objek transaksi (ma’qud alaih), serta penawaran dan penerimaan yang dilakukan oleh nelayan dan pengambe’/pengumpul sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi utang.