Pelaksanaan Administrasi Pemungutan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pada bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah, pegawai melaksanakan kegiatan pendataan. Pendataan ini menggunakan dua sistem, di mana wajib pajak yang aktif akan mendaftarkan objek hiburannya sendiri, sedangkan wajib pajak yang pasif akan didatangi oleh petugas yang melakukan survey dan pemetaanlokasi wajib pajak.Setelah itu petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan agenda pendataan kepada wajib pajak. Setelahnya, prosedur pendataan calon wajib pajak untuk menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan passwordnya akan dilakukan dengan cara yang sama oleh petugas pajak, baik untuk wajib pajak dengan usaha perorangan maupun badan/perseroan terbatas, tanpa kecuali.