Peran Inspektorat Daerah sebagai Pembina dan Pengawas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bondowoso
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran yang dilakukan oleh Inspektorat
Kabupaten Bondowoso dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
pengelolaan dana desa, khususnya tahun 2022 yang disesuaikan dengan pedoman
regulasi terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penelitian ini dilakukan di
Kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso dengan menggandeng organisasi
perangkat daerah terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Kecamatan, serta satu sampel desa terkait dengan pengelolaan dana desa. Data
primer diperoleh melalui hasil wawancara yang terstruktur, terbuka, dan
mendalam. Data sekunder diperoleh dari dokumen penunjang dari Inspektorat
Kabupaten Bondowoso. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data,
penyajian data, dan dilakukan uji keabsahan melalui triangulasi sehingga
diperoleh verifikasi dan kesimpulan dari data yang diperoleh. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa peran Inspektorat Kabupaten Bondowoso dalam membina
dan mengawasi pengelolaan dana desa saat ini sudah sesuai dengan regulasi yang
berlaku, meskipun kenyataannya masih terdapat hambatan seperti kurangnya
kapasitas SDM Inspektorat serta sarana prasarana penunjang kurang memadai.
Peran pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso belum
optimal dalam pelaksanaan konsultasi, sedangkan peran pengawasan sudah
optimal sebagai quality assurance dan whistleblower system yang juga dibantu
masyarakat.