Show simple item record

dc.contributor.authorPrametasari, Anggun
dc.date.accessioned2024-07-16T06:04:53Z
dc.date.available2024-07-16T06:04:53Z
dc.date.issued2023-07-10
dc.identifier.nim200803104069en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122396
dc.description.abstractPendidikan merupakan salah satu pondasi yang penting dalam kehidupan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, sekolah memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan proses belajar mengajar yang maksimal agar siswa dapat mengembangkan potensi dirinya. Dalam proses mencapai tujuan tersebut, pembiayaan memiliki peran penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Pada hakikatnya mutu pendidikan akan berbanding lurus dengan biaya pendidikan yang dikeluarkan, semakin tinggi biaya yang dikeluarkan, maka semakin baik pula layanan pendidikan yang diberikan. Dalam rangka pembiayaan pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS diluncurkan pada awal Juli 2005 di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Prof. Suyanto, Ph.D. (Suhardi, 2020). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dana BOS adalah salah satu jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang dananya digunakan terutama untuk mendanai pengeluaran belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS terdiri dari BOS reguler, BOS kinerja dan BOS afirmasi. Dalam penyaluran dana BOS kepada satuan pendidikan, pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sekolah yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan dana BOS, kemudian mengikuti alur penyaluran dana BOS yang telah direalisasikan oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2019, peraturan yang digunakan yaitu PMK Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Alur penyaluran dana BOS disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dengan empat tahapan penyaluran. Akan tetapi, selama penyaluran berlangsung timbul masalah yaitu dana BOS terlambat diterima oleh pihak sekolah. Dana tersebut baru diterima bulan Maret-April. Hal ini mengakibatkan kepala sekolah harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasional sekolah (Tempo.co, 2020). Terkait dengan adanya masalah tersebut, kementerian keuangan memutuskan untuk melakukan perubahan alur dan tahapan penyaluran dana BOS. Alur penyaluran langsung dari RKUN ke rekening sekolah penerima dana BOS sesuai dengan surat rekomendasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan tiga tahapan penyaluran. Perubahan tersebut diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Dana BOS disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Masing-masing KPPN mencakup penyaluran sekolah baik negeri maupun swasta dari jenjang SD, SMP, SMA, SLB atau yang setara. Mekanisme penyaluran dan monitoring dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). KPPN, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Badan Keuangan daerah Pemerintah Daerah memiliki user aplikasi OMSPAN yang disesuaikan dengan level kapasitas masing-masing guna mendukung penyaluran dana BOS.en_US
dc.description.sponsorshipBayu Aprillianto, S.E., M.Akun., CSP. selaku Dosen Pembimbing Utama Oktaviani Ari Wardhaningrum, S.E., M.Sc. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPERATURAN MENTERI KEUANGANen_US
dc.subjectDANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHen_US
dc.titleImplementasi Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Terkait Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah di KPPN Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Bayu Aprillianto, S.E., M.Akun., CSP.en_US
dc.identifier.pembimbing2Oktaviani Ari Wardhaningrum, S.E., M.Sc.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 1 Agustus 2023en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record