dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.author | MUZAMMIL | |
dc.date.accessioned | 2024-07-15T03:03:51Z | |
dc.date.available | 2024-07-15T03:03:51Z | |
dc.date.issued | 2023-07-17 | |
dc.identifier.nim | 210810301199 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122215 | |
dc.description | validasi_repo_firli_Desember_2023_19 | en_US |
dc.description.abstract | Mayoritas orang di Indonesia adalah muslim. Sebuah laporan dari Royal
Islamic Strategic Research Center (RISSC) berjudul The Muslim 500 Edition 2023
menunjukkan bahwa 237,55 juta orang di Indonesia adalah muslim. Angka ini adalah
yang tertinggi baik di ASEAN maupun di seluruh dunia. 86,7 persen orang Indonesia
adalah muslim. Dengan 19,84 juta orang, atau 61,3% dari penduduk negara
tetangganya, Malaysia memiliki populasi Muslim terbesar kedua di ASEAN.
Perkembangan muslim di Indonesia tidak diimbangi oleh perkembangan bank Syariah
Indonesia. Indonesia dapat dikatakan terlambat dalam perkembangan perbankan
Syariah jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Malaysia. Untuk menyediakan
layanan bank Syariah di Indonesia, maka didirikan Bank Syariah Indonesia. Setelah
merger dari bank BUMN BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah, Bank
Syariah Indonesia didirikan pada tanggal 1 Februari 2021. Sejauh ini, BSI telah
mengirimkan 154 KC dan 1.019 KCP ke seluruh Indonesia. Dalam acara 8th Islamic
Retail Banking Awards (IRBA) 2022 di Jakarta, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
kembali dinobatkan sebagai Bank Ritel Islam Terbaik di Indonesia. Penghargaan ini
dibuat oleh Cambridge Institute of Islamic Finance (CIIF), yang menilai Global
Islamic Banking Ranking dari 130 bank syariah di seluruh dunia. Sebagai bank
Syariah, BSI menawarkan berbagai jenis pembiayaan Syariah. Salah satu produk yang
ditawarkan yaitu pembiayaan mudharabah. Mudharabah adalah pembiayaan yang
memiliki risiko tinggi jika dibandingkan dengan yang lain. Mudharabah yaitu
perjanjian kerja sama antara dua pihak; shahibul mal adalah pihak yang menyediakan
seluruh pembiayaan, dan mudharib adalah pihak yang bertindak sebagai pengurus. Jika
bukan karena kesalahan pengelola, pemilik modal bertanggung jawab atas kerugian
usaha mudharabah, yang dibagi sesuai dengan perjanjian. Jika kesalahan atau kelalaian
manajemen menyebabkan kerugian, manajemen bertanggung jawab atas kerugian
tersebut. Perkembangan tren mudharabah pada BSI menunjukkan penurunan setiap
periodenya. Hal ini dapat mengindikasikan besarnya risiko potensial dihadapi oleh
bank yang mungkin terjadi. Peran manajemen risiko dalam kondisi seperti ini begitu
diperlukan.
Penelitian ini menggunakan metode post-qualitatif dan juga kuantitatif
deskriptif. Objek penelitian yaitu BSI dengan periode penelitian dari tahun 2021
sampai dengan 2022. Data yang digunakan berupa data sekunder dan juga data primer.
Data sekunder menggunakan laporan keuangan triwulan BSI yang dipublikasikan pada
website resmi BSI. Kemudian data primer didapat dari hasil wawancara pegawai BSI
KCP Gajah Mada Jember. Metode analisis risiko pembiayaan mudharabah
menggunakan metode VaR yang diolah menggunakan M.S Excel dan Eviews 12.
Dari penelitian ini, peneliti menemukan bahwa persentase VaR (mean) sebesar
41% dan 94% tahun 2021 dan 2022 menunjukkan tingkat risiko untuk pembiayaan
mudharabah. Pembiayaan dengan nilai VaR (zero) negatif menunjukkan potensi
profitabilitas. Mayoritas risiko yang terkait dengan pembiayaan mudharabah berasal
dari berbagai faktor, seperti faktor internal dan eksternal, sumber daya manusia (SDM),
dan faktor operasional. Selain itu, ada juga risiko moral, yaitu risiko yang terkait
dengan bisnis karena perilaku pasar yang tidak menentu. Salah satu syarat penting
untuk pembiayaan mudharabah adalah kejujuran. Hubungan yang lebih dekat secara
emosional daripada hubungan bisnis membantu mengetahui perkembangan perusahaan
klien. Silaturahmi juga dapat membantu mengurangi jumlah ketidaksamaan
pengetahuan yang ada antara pelanggan dan bank. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Whedy Prasetyo, S.E., M.SA., Ak.
Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Muhammad Miqdad, S.E., M.M., Ak. | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | Manajemen Risiko | en_US |
dc.subject | Pembiayaan Mudharabah | en_US |
dc.subject | Bank Syariah | en_US |
dc.subject | Value at Risk | en_US |
dc.title | Telaah Pembiayaan Mudharabah pada Manajemen Risiko Syariah Bank Syariah Indonesia | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | S1 Akuntansi | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Whedy Prasetyo, S.E., M.SA., Ak. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Muhammad Miqdad, S.E., M.M., Ak. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_Desember_2023_19 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_07_tanggal 10 | en_US |