Prosedur Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan pada BAPPEDA Kabupaten Jember
Abstract
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember adalah salah
satu instansi pemerintah di Kabupaten Jember yang bertugas untuk menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jember.
Perencanaan yang dilakukan berupa menyusun rencana tiap periode tertentu
seperti RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yaitu
perencanaan daerah untuk periode 20 tahun, RPJMD (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yaitu perencanaan daerah untuk
periode 5 tahun, dan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) yaitu
perencanaan daerah untuk periode 1 tahun.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember tidak hanya
menyusun dokumen – dokumen perencanaan saja, dokumen lain yang
disusun yaitu LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), LKPJ
tersebut disusun langsung oleh bidang Data dan Laporan. Menurut pasal 71
ayat 2 diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang dilakukan 1
kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Collections
- DP-Accounting [658]