Bandar Udara Blimbingsari: Pembuka Akses Ekonomi Di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2003-2017
Abstract
Skripsi ini mengkaji tentang Bandar Udara Blimbingsari Pembuka Akses Ekonomi di
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2003-2017. Tiga pokok permasalahan yang dikaji,
yaitu: 1) Apa yang melatarbelakangi pembangunan Bandar Udara Blimbingsari, 2)
Proses perkembangan Bandar Udara Blimbingsari, 3) Dampak pembangunan Bandar
Udara Blimbingsari dalam kemajuan ekonomi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang alasan pembangunan Bandar Udara
Blimbingsari, dan bagaimana perkembangan Bandar Udara Blimbingsari, serta
dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode sejarah, yang meliputi heuristik, verifikasi, interpretasi, dan
historiografi. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi ekonomi menurut J.
Smelser dan teori modernisasi menurut Rostow. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa pembangunan Bandar Udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi
memberikan dampak yang baik. Pada tahun 2003 Kabupaten Banyuwangi telah
memiliki surat izin untuk mendirikan bandara, yaitu Surat Keputusan Menteri
Perhubungan KM 49 Tahun 2003 dan pada tahun 2017 Bandar Udara Blimbingsari
berubah nama menjadi Bandar Udara Banyuwangi sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 830 Tahun 2017. Keberadaan Bandar Udara Blimbingsari
mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi dan dampak
yang baik. Pada dampak tersebut adalah perkembangan pariwisata di Kabupaten
Banyuwangi, perkembangan investor, dan perkembangan Desa Blimbingsari yang
mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Blimbingsari, serta dampak yang terjadi di
masyarakat.