Show simple item record

dc.contributor.authorKARIMAH, Hesti Awinda
dc.date.accessioned2024-07-10T06:21:29Z
dc.date.available2024-07-10T06:21:29Z
dc.date.issued2023-06-20
dc.identifier.nim200803101026en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121869
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana sistem pemerintahan ini merupakan sistem yang terpusat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem ini lembaga eksekutif tidak bergantung kepada lembaga legislatif dan begitu pula sebaliknya. Sehingga dalam menyelenggarakan pemerintahan lembaga Eksekutif dan Legislatif dapat melakukan mekanisme checks and balances agar terciptanya suasana pemerintahan yang saling bersinergi. Pemerintah sebagai penyelenggara Pemerintahan baik di pusat, provinsi dan kabupaten/kota didorong untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sebagai responsitas tuntutan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa strategi yang telah dilakukan antara lain dengan membentuk sebuah sistem pelayanan terpadu dengan menggabungkan pendekatan pelayanan fungsional yang dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga/OPD ke dalam pendekatan terpadu satu otoritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan terintegrasi yang diadakan dengan maksud memberikan pelayanan perizinan yang lebih mudah, cepat, murah, transparan bagi masyarakat, khususnya dibidang pendidikan. Bila sebelumnya pemohon terpaksa berurusan dengan banyak instansi sebelum bisa memperoleh izin yang diperlukan, dalam PTSP pemohon cukup memasukkan permohonan kepada satu instansi,PTSP akan mengurus semuanya sekaligus memberikan persetujuan. Adapun instansi teknis hanya berfungsi memberikan rekomendasi. Persetujuan dari instansi teknis di persyaratkan sejauh yang diperlukan, tetapi itu pun PTSP yang akan menguruskannya bagi pemohon. Dengan kata lain, PTSP sejak awal di desain untuk menjalankan kewenangan pemberian izin yang dahulu berada di instansi teknis. PTSP yang berfungsi baik mensyaratkan adanya pelimpahan kewenangan dari instansi teknis. Ketika kewenangan ini terbatas bahkan lemah, maka keberadaan PTSP relatif tidak akan berdampak terhadap pelayanan perizinan.Izin menurut Simanjuntak (2018:340) merupakan bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Izin menurut Prasetyo, Budihardjo, dan Purwadi (2020:103) merupakan perbuatan administrasi negara untuk memberikan persetujuan kepada masyarakat untuk memperbolehkan melakukan suatu perbuatan tertentu yang sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku. Perizinan menurut Jumanah (2022:76) adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Setiap warga negarayang akan melakukan suatu kegiatan harus memiliki izin baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Prosedur merupakan hal yang penting untuk dimiliki suatu perusahaan atau organisasi agar segala fungsi dapat dilakukan secara seragam. Prosedur akan menjadi satu pedoman bagi suatu perusahaan atau organisasi dalam menentukan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Contohnya prosedur dalam melakukan perizinan pendidikan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka dari itu prosedur sangat penting bagi lembaga pendidikan untuk mengajukan perizinan. Karena dengan adanya prosedur pihak yang berkepentingan lebih mudah dalam mengajukan perizinan tersebut. Salah satu perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu yaitu Perizinan Lembaga Pendidikan yang di antaranya meliputi IzinPendirian PAUD/TK/SD/SMP Swasta, Izin Pendirian Kursus Pendidikan Non Normaldan In Formal (LKP), Izin Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan (PKBM), Izin Operasional PAUD/TK/SD/SMP Swasta, Izin Operasional Kursus Pendidikan Non Formal dan In Formal (LKP), Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan (PKBM). Sebelum dilakukannya izin- izin tersebut setiap lembaga harus melewai prosedurprosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintuen_US
dc.description.sponsorshipDosen I Dr. Arnis Budi Susanto SE., M.Si. Dosen II Gusti Ayu Wulandari, S.E., M.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPerizinan Lembaga Pendidikanen_US
dc.subjectDinas Penanaman Modalen_US
dc.subjectPelayanan Terpadu Satu Pintuen_US
dc.titleProsedur Perizinan Lembaga Pendidikan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Manajemen Perusahaanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Arnis Budi Susanto SE., M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Gusti Ayu Wulandari, S.E., M.Men_US
dc.identifier.validatorKacung- 20 Juli 2023en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record