Eksplorasi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah di BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso
Abstract
Eksplorasi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah Di
BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso, Siska Lifria,
190810102108, 2023: 90 Halaman: Program Studi Ekonomi Syariah: Fakultas
Ekonomi dan Bisnis: Universitas Jember.
Beberapa tahun ini lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan
perkembangan yang sangat baik. Pada tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat 14
Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 164 Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Banyaknya lembaga keuangan syariah yang
telah berdiri di Indonesia menjadikan masyarakat dituntut untuk memahami peran
dan perbedaannya dengan lembaga keuangan konvensional. Jenis lembaga
keuangan syariah yang ada di Indonesia sangat bermacam-macam dan memiliki
jangkauan masing-masing. Seperti koperasi syariah, badan perkreditan rakyat
syariah (BPRS), baitul maal watamwil (BMT), dan lain-lain. Banyak keunggulan
yang dimiliki oleh LKM, salah satu yang diketahui oleh ahli ekonomi yakni BMT
lebih tahan terhadap goncangan ekonomi, hal ini dapat dilihat dari dinamika
keuangan syariah di Indonesia.
BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu
badan usaha yang beroperasi dengan memberikan jasa simpanan atau tabungan dan
lain sebagainya. Salah satu jasa BMT memberikan pembiayaan kepada masyarakat
yang membutuhkan. Semakin besar pembiayaan maka semakin tinggi peluang
pendapatan yang akan diperoleh, tetapi semakin tinggi pula risiko yang dihadapi.
Risiko yang sering dihadapi yaitu banyaknya pembiayaan yang bermasalah,
meskipun sudah melalui analisis pembiayaan, namun tingkat permasalahan pasti
ada. Salah satu jenis pembiayaan pada lembaga keuangan mikro syariah adalah
pembiayaan murabahah. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang sudah disepakati. Karakteristik murabahah yakni bahwa
penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan
menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor
penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan upaya penyelesaian pembiayaan
bermasalah pada akad murabahah di BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten
Bondowoso. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research).
Field research adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti objek secara
langsung ke lokasi penelitian yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan
penelitian deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang
penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dan penyelesaian pembiayaan
bermasalah pada akad murabahah di BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten
Bondowoso. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nasabah mengalami pembiayaan
bermasalah pada akad murabahah dikarenakan usaha nasabah mengalami
ketidaklancaran sehingga mengalami kesulitan dalam membayar angsuran ke BMT
NU Cabang Grujugan. Kemudian adanya itikad tidak baik dari nasabah
pembiayaan, musibah yang dialami nasabah seperti sakit, dan nasabah yang
terdampak pandemi covid-19. Dari berbagai penyebab tersebut, upaya BMT NU Cabang Grujugan Kabupaten Bondowoso dalam menangani pembiayaan
bermasalah pada akad murabahah adalah dilakukannya kunjungan silaturahmi ke
rumah anggota pembiayaan bermasalah dengan rutin, sehingga BMT NU Cabang
Grujugan dapat mengetahui kendala apa yang dimiliki nasabah dalam membayar
kewajibannya.