Prosedur Penerapan Sistem Informasi Berbasis Website pada Pendataan Usaha Binaan PLUT KUMKM Kabupaten Jember
Abstract
Kunjungan PLUT ke UMKM merupakan salah satu langkah strategis untuk
mendukung perkembangan dan pertumbuhan sektor UMKM di daerah. Salah
satunya di kabupaten Jember, sehingga dapat meningkatkan sektor perekonomian.
Penting bagi pihak PLUT melakukan pendataan UMKM untuk meningkatkan dan
pemberdayaan usaha, sehingga pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha secara
stabil. Pendataan UMKM di PLUT dapat menjadi langkah awal mengembangkan
UMKM, manfaat pendataan UMKM untuk mengetahui kemampuan secara
berkelanjutan usaha yang sedang dijalankan. Sehingga banyaknya kepentingan
pelaku usaha dengan berbagai macam kendala perlu dilakukan pendataan UMKM.
Pendataan usaha ini dapat dilakukan di Pusat Layanan Usaha Terpadu
KUMKM Kabupaten Jember. Pelaku UMKM wajib melakukan pendataan usaha
terlebih dahulu, sebelum melakukan konsultasi terkait pembuatan legalitas usaha
yang dibutuhkan dan akan dibimbing oleh pihak PLUT KUMKM dalam melakukan
pengisian formulir secara manual, sesudah itu formulir tersebut akan direkap oleh
CSO menggunakan website Data Pelaku Usaha.
Praktik Kerja Nyata dilaksanakan oleh penulis pada tanggal 21 Februari
2024 s.d 21 Mei 2024 yang bertempatkan di Pusat Layanan Usaha Terpadu
KUMKM Kabupaten Jember, tujuan praktik kerja nyata ini yaitu untuk mengetahui
prosedur pendataan pelaku usaha berbasis website (Data Pelaku Usaha).