Show simple item record

dc.contributor.authorRAHAYU, Novi Claudia
dc.date.accessioned2024-06-04T22:42:48Z
dc.date.available2024-06-04T22:42:48Z
dc.date.issued2023-07-03
dc.identifier.nim200903101067en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120971
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_Desember_2023_6 Finalisasi unggah file repositori tanggal 5 Juni 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember pada tanggal 06 Februari sampai 17 April 2023. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 21 Pegawai Tetap Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, untuk mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam produr pengenaan PPh 21. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang memuat data kuantitatif dan kualitatif, serta mengunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber data undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hasil pelaksanaan praktek kerja nyata mengenai Pengenaan PPh 21 Pegawai Tetap Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember mengunakan sistem pemungutan witholding sytem. Prosedur Pengenaan Pajak PPh 21 yaitu terdiri dari pemotongan PPh 21, penyetoran PPh 21, dan pelaporan PPh 21. Proses pengenaan Pemotongan PPh 21 atas pegawai tetap Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bendahara mengajukan berkas perihal Surat Perintah Membayar dengan kelengkapan dokumen yang berisi antara lain Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPM-LS, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Daftar Gaji Pegawai, dan Rekapitulasi Gaji Pegawai Penyetoran PPh Pasal 21 pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember sudah menggunakan e-billing system, EBilling menurut Direktorat Jenderal Pajak merupakan metode pembayaran pajak secara eletronik menggunakan kode billing. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember membuat kode billing untuk pegawai yang terutang pajak, bendahara menyetor PPh pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya yang dipungut melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) dengan mebawa cetakan kode e-billing berserta kelengkapan dokumen pada saat pemotongan untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai bukti bahwa telah dilakukan pembayaran pajak pph 21 dan pembayaran gaji pegawai. Pelaporan PPh 21 atas gaji pegawai tetap pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember dilakukan secara mandiri. Dalam hal wajib pajak melakukan pelaporan pajaknya setiap tahun paling lambat tiga bulan periode berikutnya yaitu pada tangga 31 Maret. Pelaporan dilakukan secara daring melalui e-Filling yang dapat diakses pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak.en_US
dc.description.sponsorship1. Dr. Hari Karyadi SE.,M.SA Ak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.subjectPPh 21en_US
dc.subjectPajak Pegawaien_US
dc.titlePengenaan PPh 21 Pegawai Tetap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Hari Karyadi SE.,M.SA Ak.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Desember_2023_6en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [883]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record