Prosedur Pengurusan Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember
Abstract
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengurusan piutang macet yang diserahkan oleh bank-bank negara. Jenis piutang negara yang dijalankan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalan Piutang Penerimaan Bukan Pajak dan Piutang Penerusan Pinjaman. Pengurusan piutang negara merupakan jasa atau layanan yang tersdia di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Prinsip yang di anut dalam pengurusan yaitu debitur dipanggil untuk diberi kesempatan menyampaikan bukti terkait dengan utang dan cara penyelesaiannya. Pengurusan piutang negara memiliki 2 (dua) ruang lingkup yaitu penagihan non-eksekusi dan penagihan surat paksa. Pengurusan piutang negara pada KPKNL Jember berjalan dengan lancar sampai saat ini. Kerjasama antara Panitya Urusan Pengurusan Piutang dengan karyawan lain dalam melakukan pengurusan piutang negara. Pada KPKNL Jember, terdapat prosedur dalam pengurusan piutang negara.