Show simple item record

dc.contributor.authorSYAH, Nurlaili Suldian
dc.date.accessioned2024-06-04T04:48:35Z
dc.date.available2024-06-04T04:48:35Z
dc.date.issued2023-06-28
dc.identifier.nim200803104031en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120901
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_Desember_2023_5en_US
dc.description.abstractSaat ini, sebagian besar wajib pajak telah menggunakan sistem pelaporan eletronik yaitu aplikasi e-bupot unifikasi. Wajib pajak disarankan cetak bukti potong menggunakan e-bupot unifikasi setelah input data, agar terhindar dari kesalahan pembuatan bukti potong. Berbeda halnya dengan Aplikasi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang harus melakukan instalasi terlebih dahulu, aplikasi elektronik bukti potong (e-bupot) ini sifatnya adalah web base sehingga tidak perlu instal apapun. Namun demikian, wajib pajak harus terhubung dengan internet agar dapat mengakses laman DJP online. Sistem E-bupot Unifikasi Online ini merupakan sarana pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT baru secara elektronik bagi para pemotong pajak (Dhaniswara, 2020:8). Kelebihan menggunakan skema impor data pada aplikasi E-Bupot adalah user tidak perlu memasukkan data secara manual satu per satu key-in. Selain itu tanggal bukti potong dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan. Aplikasi e-bupot unifikasi juga akan memudahkan aparat pajak dalam mengawasi kebenaran pelaporan SPT Tahunan yang mana apabila ada penghasilan yang belum dilaporkan akan segera terdeteksi karena data bukti potong secara otomatis akan muncul pada sistem pengawasan. Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang berkaitan dengan Judul Prosedur Pemungutan PPh 23 mengunakan E-Bupot Unifikasi Online Pada RSD dr. Soebandi Jember yang telah dilaksanakan selama empat bulan, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Adapaun kegiatan yang dilaksanakan selama Praktek Kerja Nyata di Bagian Akuntansi & Keuangan pada RSD dr. Soebandi Jember adalah sebagai berikut : a. Memperlajari proses Pemungutan PPh 23 mengunakan E-Bupot Unifikasi Online Pada RSD dr. Soebandi Jember b. Menginput data identitas rekanan pajak c. Menghitung PPh dan PPh 22,2 d. Mencatat bukti transfer obat dan menyetorkannya ke Bank Jatim e. Memberi stempel LUNAS pada kwintansi yang telah di bayar 2. Proses Pemungutan PPh 23 mengunakan E-Bupot Unifikasi Online Pada RSD dr. Soebandi Jember dimulai dari : a. Rekanan mengajukan dan membuat kerja sama/kontrak dengan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) RSD dr. Soebandi Jember b. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengetahui dan menyutujui kerja sama antara Rekanan dan PPTK c. Rekanan melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada d. Rekanan membuat dan mengajukan berkas hasil pekerjaan beserta kontrak yang ada dalam bentuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban) e. SPJ tersebut di serahkan untuk di Cek dan Tanda Tangan : f. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) selanjutnya di serahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selanjutnya di serahkan kepada Bagian Verifikator (Akuntansi dan Keuangan) selanjutnya di serahkan kepada Kepala Bidang Akuntansi & Keuangan selanjutnya di serahkan kepada DIREKTUR RSD dr. Soebandi Jember selanjutnya di serahkan kepada Bendahara Pengeluaran selanjutnya di serahkan kepada Operator Pajak g. Operator Pajak mengecek dan Memisahkan Pajak PPh 23 kategori Jasa h. Masuk ke laman DJP Online Login ke https://djponline.pajak.go.id selanjutnya pilih menu LAPOR lalu pilih menu PRA PELAPORAN Lalu Klik LOGO EBUPOT selanjutnya pilih menu PENGATURAN lalu klik PENANDATANGAN kemudian Isi Data Pihak Pemotong. Kemudian untuk membuat bukti Potong PPh Pasal 23 isi data Pihak yang di Potong selanjutnya masukkan dasar pemotongan pilih menu BUKTI PEMOTONGAN lalu klik PASAL lalu pilih INPUT BP 23 kemudian Input dasar terjadinya transaksi, setelah selesai dasar pemotongan disimpan. Langkah selanjutnya isi kode Objek Pajak dan Penghasilan Bruto pihak yang akan di potong pajak kemudian isi identitas Pemotong Pajak setelah selesai maka Bukti Potong PPh telah di simpan (ikuti langkah-langkah secara benar dan berurutan). i. Pemotongan PPh 23 dipotong secara otomatis menggunakan E-Bupot Unifikasi Online dengan setelah memasukkan nilai bruto yang hasil kerja rekanan (dipotong 2%) j. Setelah itu akan muncul Bukti Pemotongan PPh 23 yaitu formulir atau dokumen lain yang sama digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan Pasal 23 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23 yang telah dilakukan.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Alwan Sri Kustono, S.E, M.Si, Ak.; Moch. Shulthoni, S.E, MSA.en_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectSistem e-BUPOTen_US
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.subjectPajak Rumah Sakiten_US
dc.titleProsedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan Sistem E-Bupot Online pada RSD dr. Soebandi Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Akuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Alwan Sri Kustono, S.E., M.Si. Ak.en_US
dc.identifier.pembimbing2Moch Shulthoni, S.E., MSAen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Desember_2023_5en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 03en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record