Pelaporan Akuntansi Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah berdasarkan PSAK 109 Pada BAZNAS Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktik Kerja Nyata yang telah dilakukan di
BAZNAS Kabupaten Jember, dapat disimpulkan bahwa :
1. Pengakuan Dan Pengukuran zakat, infaq, dan sedekah diakui pada saat
penerimaan kas dan diukur sesuai jumlah yang diterima. Penyajian Dana Zakat,
Infaq dan sedekah, dana amil disajikan secara terpisah dalam laporan posisi
keuangan. Pengungkapan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi zakat, infaq
dan sedekah meliputi dana dan penyalurannya diungkapkan dalam Catatan Atas
Laporan Keuangan.
2. Siklus akuntansi yang dilakukan oleh BAZNAS Jember Pada praktiknya,
menggunakan sistem pencatatan cash basis dan double entry, dimana transaksi
dicatat sesuai dengan keluar masuknya kas yang melibatkan debit dan kredit.
3. Dalam membuat laporan keuangan, BAZNAS Jember menggunakan beberapa
sistem akuntansi yaitu Microsoft Excel dan SIMBA (Sistem Informasi
Manajemen BAZNAS).
4. Secara keseluruhan BAZNAS Kabupaten Jember telah menerapkan PSAK 109
dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan pelaporan
keuangannya.