Show simple item record

dc.contributor.authorWARDANY, Marchella Yustin
dc.date.accessioned2024-06-03T04:19:25Z
dc.date.available2024-06-03T04:19:25Z
dc.date.issued2023-07-03
dc.identifier.nim200803104058en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120823
dc.description.abstractBerlandaskan dari Laporan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Paben C Jember, dapat disimpulkan bahwa prosedur masuknya barang asal daerah pabean ke kawasan berikat yang ada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember telah sesuai dengan prosedur yang tertera pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No Per-7 Tahun 2021. Barang asal daerah pabean yang masuk ke kawasan berikat akan terus diawasi hingga barang tersebut diolah dan dilakukan proses ekspor dengan kurun waktu yang telah ditentukan. Pengenaan Pajak Pabean yakni Bea Masuk dan Cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 serta telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No 19 Tahun 2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat yakni diberikannya penangguhan terhadap barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang masuk ke kawasan berikat yang termasuk dalam kategori diberikan penangguhan bea masuk.en_US
dc.description.sponsorshipKANTOR BEACUKAI JEMBERen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS EKONOMI DAN BISNISen_US
dc.subjectPROSEDUR BARANGen_US
dc.titleProsedur Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikaten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiDIPLOMA III AKUNTANSIen_US
dc.identifier.pembimbing1Kartika, S.E., M.Scen_US
dc.identifier.pembimbing2Nur Hisamuddin, SE.,M.SA,Aen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_desember_2023_18en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_06_tanggal 03en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [655]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record