Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 815/Pid.Sus/2025/PT Mdn)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penegakan hukum secara konsisten melalui penerapan ketentuan pidana dan hukum acara pidana. Dalam praktik peradilan, perbedaan pertimbangan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding sering menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum, khususnya dalam pembuktian unsur permufakatan jahat serta dasar pemberian peringanan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menyatakan terbuktinya unsur permufakatan jahat berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan fakta persidangan, serta menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim mengenai relasi kuasa antara suami dan istri sebagai dasar peringanan pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (W.v.S.). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur permufakatan jahat dalam Putusan Nomor 815/Pid.Sus/2025/PT MDN belum sepenuhnya memenuhi unsur kesepakatan kehendak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya persesuaian kehendak antara terdakwa dengan pelaku utama. Selain itu, penggunaan relasi kuasa dalam hubungan suami istri sebagai alasan peringanan pidana merupakan pertimbangan non-yuridis yang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP (W.v.S.), sehingga dasar tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dalam sistem pemidanaan.
Description
:: Finalisasi file repositori 27 Juli 2026_Kurnadi
