Prosedur Pembiayaan Usaha Rakyat dengan Akad Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu UNEJ
Abstract
Peran bank sebagai lembaga keuangan tidak lepas dari pembiayaan.
Pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank salah satunya pembiayaan usaha rakyat
terhadap pihak-pihak yang membutuhkan modal usaha untuk mengembangkan
usahanya. Bagi bank pembiayaan merupakan kegiatan utama dalam memperoleh
profit sedangkan bagi masyarakat dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari ataupun sebagai modal usaha Dengan adanya penyediaan fasilitas
pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank dapat membantu masyarakat dalam
mengembangkan usaha ataupun memenuhi kebutuhannya.
Collections
- DP-Accounting [658]