Prosedur Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember
Abstract
Perjalanan Dinas merupakan salah satu proses bisnis yang biasanya
dilaksanakan pada hampir setiap perusahaan atau instansi. Manfaat perjalanan
dinas secara umum antara lain untuk menyelesaikan tugas-tugas kantor yang
berkaitan atau berhubungan dengan kegiatan perusahaan. Perjalanan dinas
sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012, dan untuk melakukan perjalanan dinas harus berdasarkan
dari namanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).Perjalanan dinas
dibedakan menjadi beberapa macam ditinjau dari beberapa faktor seperti
wilayah, transportasi dan tujuan yakni perjalanan dinas dalam daerah dan luar
daerah . Perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ketempat kedudukan
baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya
5 kilometer dari batas kota, sedangkan perjalanan dinas luar daerah adalah
perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama yang melewati batas kota
untuk kepentingan dinas atau negara. P
Collections
- DP-Accounting [658]