Prosedur Pembayaran Dana Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak pada Baznas Kabupaten Jember
Abstract
Pemerintah menerapkan peraturan pajak mengenai zakat untuk mendorong
Wajib Pajak dan muzaki (wajib zakat) agar dapat memenuhi kedua kewajiban
tersebut dengan baik. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengesahkan
peraturan yang dapat menjadi solusi antara kewajiban pajak dan zakat, yaitu dengan
adanya Pasal 22 Undang - undang Nomor 23 Tahun 2011, yang menyebutkan
bahwa zakat yang dibayarkan muzaki melalui Badan Amil Zakat Nasional dapat
diperhitungkan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak terhadap Pajak
Penghasilan3
, kemudian pada Pasal 4 Undang - undang Pajak Penghasilan Nomor
36 Tahun 2008 diatur dengan Ayat (3) huruf a nomor 1 dengan bunyi “yang
dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan
disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Collections
- DP-Accounting [658]