Pola dan Bentuk Cancel Culture pada Masyarakat Indonesia (Studi Kasus pada Kasus Viral di Sosial Media di Bulan September-November 2023)
Abstract
Penelitian ini memberikan gambaran kehidupan dunia maya masyarakat Indonesia mengenai arah cancel culture, cara merespons dan berpartisipasi cancel culture, pola dan bentuk cancel culture, peran media sosial atas terbentuknya cancel culture dan dampa dari cancel culture pada kasus Palestina Israel, kasus Pandawara dan Pemerintah Pantai Loji, kasus pembullyan siswa SMP di Cilacap, kasus pembunuhan Gerald Ronald Tannur, kasus es krim Oklin Fia. Penelitian ini berfokus pada dinamika cancel culture di media sosial, khususnya Instagram dan X. Metode kualitatif digunakan untuk mengeksplorasi pola komentar, dan analisis komentar diterapkan menggunakan model Naive Bayes melalui RapidMiner. Penelitian mengungkapkan cancel culture masyarakat Indonesia mengarah ke cyberbullying, namun masyarakat melihatnya sebagai bentuk social control, di mana hujatan dianggap sebagai cara mengendalikan perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma. Cara masyarakat merespons dan berpartisipasi dalam cancel culture di Indonesia dengan berpartisipasi melalui media sosial, menggunakan tagar untuk menyatukan pendapat atau protes terhadap suatu isu, menyebarkan informasi dan mendiskusikannya, respons masyarakat sangat dipengaruhi oleh budaya media sosial, algoritma, dan adanya mob mentality. Pola dan bentuk cancel culture yang dimulai dengan penyebaran informasi tanpa filter yang memicu reaksi berlebihan dan seringkali berujung pada cyberbullying. Peran media sosial atas terbentuknya pola dan bentuk cancel culture karena media sosial digunakan sebagai tempat untuk mengeluarkan aspirasi, tempat menyebarnya informasi dengan cepat (sehingga dapat memunculkan Doxxing, Flamming, penyebaran Hoax), pembentukan opini masyarakat, dan cerminan perubahan masyarakat. Studi juga menganalisis dampak cancel culture pada beberapa kasus, seperti gerakan boikot dan penurunan daya beli terhadap produk tertentu. Beberapa kasus yang teliti menunjukkan bahwa diskusi dan hujatan tetap berlanjut meskipun adanya klarifikasi. Terlepas dari meredanya perbincangan setelah penangkapan pelaku sanksi sosial seperti hujatan dan doxxing dapat berlanjut meskipun permintaan maaf telah disampaikan.