Show simple item record

dc.contributor.authorRIZQI, Fitriatus Sholehatur
dc.date.accessioned2024-01-29T02:54:03Z
dc.date.available2024-01-29T02:54:03Z
dc.date.issued2023-12-27
dc.identifier.nim200810301105en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119655
dc.description.abstractDalam perkembangannya, PSAK Syariah berkembang mengalami pembaruan serta beberapa kali revisi. Salah satu PSAK yang mengalami penyesuaian adalah PSAK 102 yang berkaitan dengan transaksi murabahah. Menurut PSAK 102 Tahun 2019, murabahah didefinisikan sebagai akad jual beli barang dimana harga jual berasal dari akumulasi antara biaya perolehan dengan margin atau keuntungan yang disepakati oleh kedua pihak yang terlibat (Ikatan Akuntan Indonesia, 2022). Murabahah merupakan salah satu pembiayaan unggulan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. PSAK 102 terkait murabahah mengalami revisi pada tahun 2019. Revisi ini mencakup perubahan acuan pengakuan pendapatan murabahah tangguh bagi penjual yang tidak memiliki resiko persediaan signifikan, penambahan istilah, ruang lingkup dan beberapa pengaturan lainnya. Dalam PSAK 102 Tahun 2019, pengakuan pendapatan menggunakan metode pendapatan efektif yang mengacu pada ISAK 101 sedangkan pada PSAK 102 revisi tahun 2016 pengakuan pendapatan menggunakan metode anuitas dan berpatokan pada PSAK 50, 55, dan PSAK 60. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) beroperasi dalam lingkup wilayah tertentu. Di daerah jember sendiri, terdapat BPRS Bhakti Sumekar Jember yang merupakan salah satu kantor cabang dari BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. BPRS Bhakti Sumekar merupakan salah satu BPRS yang sukses dalam menyediakan jasa simpanan dan berbagai pembiayaan. BPRS Bhakti Sumekar menjalankan dengan beberapa akad termasuk murabahah yang menjadi akad paling unggul dan berdasarkan laporan tahunan BPRS akad ini memberikan kontribusi terbesar dan signifikan yakni 79,77% dari total pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para informan. Informan penelitian adalah kepala cabang, karyawan bagian pembiayaan, dan bagian akuntansi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan akad murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Jember. Data hasil wawancara dianalisis melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ditinjau dari aspek respon kognitif dan konatif menunjukkan bahwa BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Jember merespon dengan lambat terkait revisi PSAK 102 Tahun 2019. BPRS Bhakti Sumekar Jember telah mengetahui terkait revisi PSAK 102 Tahun 2019 terutama berkaitan dengan metode pengakuan pendapatan tetapi dalam praktiknya, metode pengakuan pendapatan disesuaikan dengan kondisi pembiayaan nasabah. Adapun metode yang diterapkan yakni metode flat dan anuitas. Analisis perlakuan akuntansi murabahah meliputi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pembiayaan murabahah sesuai dengan PSAK 102 namun dalam penyajiannya dalam laporan keuangan tidak dirinci lebih detail terkait komponen murabahah termasuk piutang murabahahen_US
dc.description.sponsorshipDr Whedy Prasetyo, S.E., M.S A., Ak., CA., CPMA selaku Dosen Pembimbing Utama Dr Ahmad Roziq, S.E., M.M., Ak selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectRevisi PSAK 102en_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.subjectRespon PT BPRS Bhakti Sumekaen_US
dc.titleAnalisis Respon PT BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Jember Terhadap Revisi PSAK 102 tahun 2019en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiAkuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Dr Whedy Prasetyo, S.E., M.S A., Ak.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr Ahmad Roziq, S.E., M.M., Aken_US
dc.identifier.validatorKacung- 23 Januari 2024en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record