dc.contributor.author | RIZQI, Fitriatus Sholehatur | |
dc.date.accessioned | 2024-01-29T02:54:03Z | |
dc.date.available | 2024-01-29T02:54:03Z | |
dc.date.issued | 2023-12-27 | |
dc.identifier.nim | 200810301105 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119655 | |
dc.description.abstract | Dalam perkembangannya, PSAK Syariah berkembang mengalami
pembaruan serta beberapa kali revisi. Salah satu PSAK yang mengalami
penyesuaian adalah PSAK 102 yang berkaitan dengan transaksi murabahah.
Menurut PSAK 102 Tahun 2019, murabahah didefinisikan sebagai akad jual beli
barang dimana harga jual berasal dari akumulasi antara biaya perolehan dengan
margin atau keuntungan yang disepakati oleh kedua pihak yang terlibat (Ikatan
Akuntan Indonesia, 2022). Murabahah merupakan salah satu pembiayaan unggulan
dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. PSAK 102 terkait murabahah mengalami
revisi pada tahun 2019. Revisi ini mencakup perubahan acuan pengakuan
pendapatan murabahah tangguh bagi penjual yang tidak memiliki resiko persediaan
signifikan, penambahan istilah, ruang lingkup dan beberapa pengaturan lainnya.
Dalam PSAK 102 Tahun 2019, pengakuan pendapatan menggunakan metode
pendapatan efektif yang mengacu pada ISAK 101 sedangkan pada PSAK 102 revisi
tahun 2016 pengakuan pendapatan menggunakan metode anuitas dan berpatokan
pada PSAK 50, 55, dan PSAK 60.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) beroperasi dalam lingkup
wilayah tertentu. Di daerah jember sendiri, terdapat BPRS Bhakti Sumekar Jember
yang merupakan salah satu kantor cabang dari BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.
BPRS Bhakti Sumekar merupakan salah satu BPRS yang sukses dalam
menyediakan jasa simpanan dan berbagai pembiayaan. BPRS Bhakti Sumekar
menjalankan dengan beberapa akad termasuk murabahah yang menjadi akad paling
unggul dan berdasarkan laporan tahunan BPRS akad ini memberikan kontribusi
terbesar dan signifikan yakni 79,77% dari total pembiayaan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan
adalah data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara kepada para
informan. Informan penelitian adalah kepala cabang, karyawan bagian pembiayaan,
dan bagian akuntansi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan akad murabahah
di BPRS Bhakti Sumekar Jember. Data hasil wawancara dianalisis melalui
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ditinjau dari aspek respon kognitif dan konatif
menunjukkan bahwa BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Jember merespon
dengan lambat terkait revisi PSAK 102 Tahun 2019. BPRS Bhakti Sumekar Jember
telah mengetahui terkait revisi PSAK 102 Tahun 2019 terutama berkaitan dengan
metode pengakuan pendapatan tetapi dalam praktiknya, metode pengakuan
pendapatan disesuaikan dengan kondisi pembiayaan nasabah. Adapun metode yang
diterapkan yakni metode flat dan anuitas. Analisis perlakuan akuntansi murabahah
meliputi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pembiayaan murabahah
sesuai dengan PSAK 102 namun dalam penyajiannya dalam laporan keuangan tidak
dirinci lebih detail terkait komponen murabahah termasuk piutang murabahah | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr Whedy Prasetyo, S.E., M.S A., Ak., CA., CPMA selaku Dosen Pembimbing
Utama
Dr Ahmad Roziq, S.E., M.M., Ak selaku Dosen Pembimbing
Anggota | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | Revisi PSAK 102 | en_US |
dc.subject | Murabahah | en_US |
dc.subject | Respon PT BPRS Bhakti Sumeka | en_US |
dc.title | Analisis Respon PT BPRS Bhakti Sumekar Kantor Cabang Jember Terhadap Revisi PSAK 102 tahun 2019 | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Akuntansi | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr Whedy Prasetyo, S.E., M.S A., Ak. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr Ahmad Roziq, S.E., M.M., Ak | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 23 Januari 2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |