Prosedur Monitoring Nasabah Yang Menunda Pembayaran Kredit Motor pada PT Mandiri Utama Finance Cabang Jember
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada PT Mandiri Utama Finance Cabang Jember tanggal 15 Februari – 15 April 2021, mengenai “Prosedur Monitoring Terhadap Nasabah Menunda Pembayaran Kredit Motor pada PT Mandiri Utama Finance Cabang Jember” maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Prosedur monitoring pada PT Mandiri Utama Finance Cabang Jember bisa di akses oleh Administration Collection untuk mengecek nasabah yang menunda pembayaran kredit motor dan mencetak Dokumen Kunjungan Harian Collection (DKHC) yang selanjutnya akan diserahkan kepada Remedial Officer untuk melakukan penagihan. 2. Pelaksanaan monitoring tidak akan berjalan dengan baik apabila nasabah tidak membayar angsuran, maka pihak perusahaan akan memberikan surat peringatan. Jika nasabah belum membayar angsuran, pihak perusahaan akan menugaskan Account Reveivable Officer Motorcycle untuk memberikan surat tugas penarikan dan melakukan penarikan barang jaminan nasabah. 3. Identifkasi masalah yang terjadi pada prosedur dan pelaksanaan monitoring nasabah yang menunda pembayaran kredit motor adalah jika nasabah tidak segera membayar angsuran setelah menerima surat peringatan terakhir dalam waktu 3 hari maka perusahaan akan melakukan penarikan barang yang menjadi jaminan. Solusi untuk masalah tersebut adalah sebaiknya nasabah segera segera mendatangi pihak perusahaan untuk melakukan diskon denda dan keringanan waktu untuk membayar angsuran.