Analisis Kesiapan UMKM dalam Mengimplementasikan SAK EMKM (Studi Kasus pada UD Anugrah)
Abstract
UD Anugrah adalah salah 1 UMKM yang berada di Kabupaten
Banyuwangi dengan omset rata-rata perbulan sebesar Rp.5.000.000 -
Rp.7.000.000 sehingga usaha ini tergolong usaha mikro. Pemilik UD Anugrah
mengaku memiliki kendala untuk mengakses modal terutama dari bank. Hal ini
disebabkan karena bank memberikan syarat administrasi berupa laporan keuangan
bagi para pemilik UMKM yang akan mengajukan kredit modal. Selama ini
pemilik hanya melakukan pencatatan sederhana berisi kas masuk dan kas keluar
dan tanpa mengikuti standar akuntansi yang ada. Permasalahan yang dialami UD
Anugrah adalah permasalahan umum yang banyak dialami oleh UMKM di
Indonesia terutama jenis usaha mikro. Permasalahan yang paling banyak dihadapi
adalah keterbatasan modal dan kurangnya kemampuan dalam bidang akuntansi
sehingga belum bisa menghasilkan laporan keuangan yang benar sesuai standar.
Permasalahan ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah karena UMKM
memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia yaitu menjadi wadah yang
mampu menyerap tenaga manusia dalam jumlah yang besar dan UMKM menjadi
penyumbang PDB dalam jumlah yang besar.
Dalam tujuan untuk membantu UMKM maka IAI mengeluarkan standar
baru yang dikhususkan untuk UMKM yaitu SAK EMKM yang secara resmi
efektif sejak 1 Januari 2018. Standar ini dibuat dengan harapan dapat membantu
para pemilik UMKM memperbaiki kualitas laporan keuangan nya karena standar
ini dibuat dengan lebih sederhana dan menyesuaikan dengan kebutuhan UMKM.
Banyak manfaat yang diperoleh UMKM bila menerapkan SAK EMKM
diantaranya adalah bisa mengetahui bagaimana kondisi keuangan usahanya
sehingga bisa menjadi alat bantu pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan mengetahui sejauh mana kesiapan dari UD Anugrah
dalam mengimplementasikan SAK EMKM agar bisa memiliki laporan keuangan
yang baik dan mempermudah untuk mengakses permodalan
Untuk menganalisis kesiapan dari UD Anugrah maka digunakan 5
indikator untuk menilai kesiapan tersebut diantaranya adalah konsep entitas
bisnis, dasar akrual, sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital dan
pembukuan secara rutin. Untuk indikator konsep entitas bisnis dan dasar akrual
berasal dari asumsi dasar SAK EMKM sedangkan ketiga indikator lainnya berasal
dari penelitian terdahulu. Dari hasil wawancara dan dokumentasi selama
penelitian didapatkan hasil bahwa UD Anugrah belum melaksanakan konsep
entitas bisnis karena masih menggabungkan uang pribadi dengan usaha. UD
Anugrah sudah menggunakan dasar akrual sehingga memenuhi indikator kedua.
UD Anugrah tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki latar belakang
pendidikan akuntansi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK EMKM, UD
Anugrah juga belum maksimal dalam memanfaatkan teknologi digital yang ada
sehingga tidak mengetahui keberadaan aplikasi pembuat laporan keuangan yang
sudah disediakan gratis oleh pemerintah dan UD Anugrah juga belum melakukan
pembukuan secara rutin sehingga pencatatan transaksi nya masih belum lengkap
dan belum bisa menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
UD Anugrah dinilai belum siap dalam mengimplementasikan SAK
EMKM karena beberapa hal yaitu pemilik yang bukan seseorang berlatar
belakang pendidikan akuntansi serta kesibukan dari pemilik yang merangkap
berbagai tugas sehingga terkadang tidak sempat dan lupa untuk mencatat
transaksi. Penyebab lain adalah omset yang terbatas sehingga belum mampu
untuk merekrut seorang pegawai untuk membuat laporan keuangan sesuai standar,
Kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait akuntansi, laporan keuangan dan
aplikasi pembuat laporan keuangan sehingga banyak pemilik UMKM yang belum
mengetahui pentingnya laporan keuangan dan hadirnya aplikasi keuangan gratis
dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik UMKM. Saran untuk
pemilik UMKM diharapkan selalu mencari informasi terbaru terkait akuntansi dan
mempelajari teknologi digital agar bisa memanfaatkan aplikasi keuangan yang
disediakan gratis oleh pemerintah.