dc.contributor.author | ZUHRI, Saefudin | |
dc.date.accessioned | 2024-01-04T06:16:48Z | |
dc.date.available | 2024-01-04T06:16:48Z | |
dc.date.issued | 2023-07-15 | |
dc.identifier.nim | 200920101010 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119357 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 4 Januari 2024_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Agar mampu melaksanakan pemerintahan desa, maka tugas dan
wewenang kepala desa dalam mengelola keuangan desa berlandaskan pada
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan mengelola keuangan
desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa. Tujuan dari adanya anggaran dana atau
keuangan desa adalah untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan,
meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat
desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu juga untuk mendorong
pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan
lokal. Akhir tahun 2019 wabah Coronavirus Disease19 (Covid-19) menyerang
dunia dan menimbulkan dampak di berbagai sektor seperti ekonomi serta sosial.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak karena mengalami
pelemahan pada sistem ekonomi. Pemerintah berusaha menyelamatkan
kelangsungan hidup masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa program
bantuan langsung berbentuk untuk membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Bentuk upaya penanggulangan kemiskinan adalah pemberian Bantuan Langsung
Tunai (BLT). Tujuan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang
dianggarkan dari dana desa ini adalah pemerintah ingin fokus untuk
mengoptimalkan pemulihan ekonomi di tiap-tiap desa dan merupakan salah satu
program dari perlindungan sosial yang merupakan bagian Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN). Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Harus memenuhi
kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
dan tidak termasuk penerima bantuan bansos lain dari program pemerintah.
Respon sosial yang terjadi pada masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan
Yosowilangun tidak sejalan dengan realita pada pihak stakeholder | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | BLT Dana Desa | en_US |
dc.subject | Pembangunan Desa | en_US |
dc.subject | Respon Sosial | en_US |
dc.title | Respon Sosial Masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun dalam Penerapan PMK Nomor 222/PMK.07/ 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa | en_US |
dc.type | Tesis | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Drs. Supranoto, M.Si.,Ph.D., | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Ika Sisbintari, S.Sos.,M.AB, | en_US |
dc.identifier.validator | reva | en_US |