Show simple item record

dc.contributor.authorZUHRI, Saefudin
dc.date.accessioned2024-01-04T06:16:48Z
dc.date.available2024-01-04T06:16:48Z
dc.date.issued2023-07-15
dc.identifier.nim200920101010en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119357
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 4 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractAgar mampu melaksanakan pemerintahan desa, maka tugas dan wewenang kepala desa dalam mengelola keuangan desa berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan mengelola keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Tujuan dari adanya anggaran dana atau keuangan desa adalah untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu juga untuk mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Akhir tahun 2019 wabah Coronavirus Disease19 (Covid-19) menyerang dunia dan menimbulkan dampak di berbagai sektor seperti ekonomi serta sosial. Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak karena mengalami pelemahan pada sistem ekonomi. Pemerintah berusaha menyelamatkan kelangsungan hidup masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa program bantuan langsung berbentuk untuk membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Bentuk upaya penanggulangan kemiskinan adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tujuan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari dana desa ini adalah pemerintah ingin fokus untuk mengoptimalkan pemulihan ekonomi di tiap-tiap desa dan merupakan salah satu program dari perlindungan sosial yang merupakan bagian Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan bansos lain dari program pemerintah. Respon sosial yang terjadi pada masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun tidak sejalan dengan realita pada pihak stakeholderen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectBLT Dana Desaen_US
dc.subjectPembangunan Desaen_US
dc.subjectRespon Sosialen_US
dc.titleRespon Sosial Masyarakat Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun dalam Penerapan PMK Nomor 222/PMK.07/ 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desaen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Supranoto, M.Si.,Ph.D.,en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ika Sisbintari, S.Sos.,M.AB,en_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record