Pengakuan dan Pengukuran Aset Digital sebagai Intangible Assets dalam Akuntansi Cryptocurrency
Abstract
Cryptocurrency telah menjadi topik yang hangat dibicarakan di Indonesia dan dunia. Peraturan dan lisensi telah dikeluarkan untuk memastikan legalitas perdagangan cryptocurrency di Indonesia, namun masih terdapat ketidakpastian mengenai pengakuan dan pengukuran cryptocurrency dalam akuntansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengakuan cryptocurrency dalam akuntansi dan menentukan metode pengukuran yang tepat dalam laporan keuangan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber terpercaya seperti jurnal akademik, buku, dan artikel terkait cryptocurrency dan akuntansi. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa cryptocurrency secara definisi telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai aset digital pada akun aset tak berwujud. Namun, perihal pengukurannya masih belum dapat diukur secara pasti karena melibatkan banyak faktor. Perlakuan akuntansi yang tepat untuk transaksi cryptocurrency masih menjadi perdebatan dan belum ada standar akuntansi yang jelas. Oleh karena itu, badan pembuat standar akuntansi perlu mengembangkan standar yang jelas dan spesifik untuk mengurangi ketidakpastian dan memberikan panduan yang relevan dan berguna bagi pembuat dan pengguna laporan keuangan. Selain itu, literasi kripto di Indonesia masih lemah, sehingga penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi kripto dan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang cryptocurrency dalam konteks akuntansi.