• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengenaan Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Lembur PNS dan Non PNS

    Thumbnail
    View/Open
    TUGAS AKHIR HANA NURAZURA MAULYDIA.pdf (7.958Mb)
    Date
    2023-06-19
    Author
    MAULYDIA, Hana Nurazura
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) dilakukan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yang terhitung mulai tanggal 23 Januari 2023 hingga 6 April 2023. Pelaksanaan kegiatan praktik kerja nyata ini bertujuan untuk memahami, mendeskripsikan, serta memperoleh gambaran nyata tentang pengenaan penghitungan dan penyetoran pajak penghasilan Pasal 21 atas uang lembur PNS dan Non PNS pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember. Pajak penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak penghasilan Pasal 21 dipotong oleh pemberi penghasilan. Rumus yang dikenakan pada pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak penghasilan pasal 21 atas uang lembur merupakan bagian dari pajak penghasilan 21 final, sehingga memiliki beberapa pilihan tarif yang menyesuaikan dengan golongan penerima penghasilan sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 9 tentang tarif pajak penghasilan pasal 21 atas honor atau penghasilan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD. Hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan maka hasil yang didapat yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember selaku pihak yang menyelenggarakan kegiatan lembur maka melaksanakan pengenaan berupa penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas uang lembur pada bidang aset selaku pegawai pelaksana lembur yang dipotong dengan tarif 0% untuk PNS golongan II, 5% untuk PNS golongan III, dan tarif 6% untuk pegawai non PNS. Tarif untuk pegawai non PNS dikenakan 20% lebih tinggi dari pajak terutang karena tidak memiliki NPWP. Pengenaan lain yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yaitu penyetoran pajak penghasilan pasal 21 atas uang lembur dengan menggunakan metode manual melalui Bank Jatim cabang Kasda yang dilakukan oleh bidang perbendaharaan.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119210
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository