Pengenaan Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Lembur PNS dan Non PNS
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) dilakukan pada Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember yang terhitung mulai
tanggal 23 Januari 2023 hingga 6 April 2023. Pelaksanaan kegiatan praktik kerja
nyata ini bertujuan untuk memahami, mendeskripsikan, serta memperoleh
gambaran nyata tentang pengenaan penghitungan dan penyetoran pajak
penghasilan Pasal 21 atas uang lembur PNS dan Non PNS pada Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember.
Pajak penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan yang dikenakan atas
penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak
penghasilan Pasal 21 dipotong oleh pemberi penghasilan. Rumus yang dikenakan
pada pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak penghasilan pasal 21 atas
uang lembur merupakan bagian dari pajak penghasilan 21 final, sehingga
memiliki beberapa pilihan tarif yang menyesuaikan dengan golongan penerima
penghasilan sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 9 tentang tarif pajak penghasilan pasal
21 atas honor atau penghasilan lain dengan nama apapun yang menjadi beban
APBN atau APBD.
Hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan maka hasil
yang didapat yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Jember selaku pihak yang menyelenggarakan kegiatan lembur maka
melaksanakan pengenaan berupa penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas
uang lembur pada bidang aset selaku pegawai pelaksana lembur yang dipotong
dengan tarif 0% untuk PNS golongan II, 5% untuk PNS golongan III, dan tarif 6%
untuk pegawai non PNS. Tarif untuk pegawai non PNS dikenakan 20% lebih
tinggi dari pajak terutang karena tidak memiliki NPWP. Pengenaan lain yang
telah dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Jember yaitu penyetoran pajak penghasilan pasal 21 atas uang lembur
dengan menggunakan metode manual melalui Bank Jatim cabang Kasda yang
dilakukan oleh bidang perbendaharaan.
Collections
- DP-Taxation [889]