Pelaksanaan Administrasi Anggaran Pendapatan Belanja Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo
Abstract
Kantor Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota atau kota yang masih dalam ruang lingkup masyarakat. Sumber dana yang didapat serta diterima oleh Kantor Pengadilan Negeri berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penyusunan APBN dimulai pada tahap Perancangan APBN oleh pemerintah yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersamaan dengan serangkaian dokumen dan penjelasan pendukung. Dokumen ini merupakan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran atau Pengguna Kuasa Anggaran yang biasa disebut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksana, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tetinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan berdasarkan lembaga kuasa tertinggi di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo yaitu Mahkamah Agung kemudian, diproses kepada Kementrian Keuangan melalui situs website.