Tindak Tutur Asertif pada Tayangan Indonesia Lawyers Club Episode 'Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar' di TV One
Abstract
Indonesia Lawyers Club merupakan sebuah acara yang menampilkan dialog dari sekelompok orang mengenai suatu persoalan hukum. Salah satu persoalan yang diangkat tentang pelanggaran protokol kesehatan. Persoalan tersebut dibahas dengan tujuan untuk mencari kebenaran di balik peristiwa yang terjadi. Dalam hal ini, para narasumber berusaha menyatakan kebenaran sesuai dengan kepentingan masing-masing yang erat kaitannya dengan penggunaan tindak tutur asertif. Tujuan penelitian ini mendeskripsikan bentuk tindak tutur asertif dan modus tindak tutur pada tayangan ILC episode ‘Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar’ di TV One. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif, yakni dengan memaparkan data yang diperoleh langsung dari tayangan video ILC. Pengumpulan data dilakukan dengan mengunduh video di akun youtube ILC. Data kemudian dianalisis dengan teori bentuk tindak tutur asertif dan modus tindak tutur. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam episode tersebut menggunakan bentuk tindak tutur asertif menyatakan, memberitahukan, menjelaskan, menyarankan, melaporkan, menunjuk, mengeluh, dan menuntut. Selain itu, ditemukan penggunaan modus indikatif, optatif, imperatif, interogatif, obligatif, desideratif, dan kondisional. Tujuan para narasumber menggunakan tindak tutur asertif dan modus tindak tutur dalam episode tersebut yaitu: 1) melakukan pembelaan atas tuduhan, 2) melegitimasi kelompok lain, 3) menyampaikan kebutuhan kepada kelompok lain.