Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, Cindy Fatika
dc.date.accessioned2023-12-05T22:49:27Z
dc.date.available2023-12-05T22:49:27Z
dc.date.issued2023-07-06
dc.identifier.nim200803102017en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118977
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl.6 Desember 2023en_US
dc.description.abstractNegara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam mewujudkan good governance dan bertanggung jawab atas urusan keuangan negara. Penyelenggaraan urusan kekayaan negara, sebagai bagian dari keuangan negara juga memiliki posisi yang tidak kalah penting dalam mencapai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Negara Republik Indonesia. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Keuangan selalu berupaya untuk memperbaiki dan memfokuskan kembali tugas dan fungsinya guna memaksimalkan perannya. Saat ini, salah satu agenda utama Kementerian Keuangan adalah meningkatkan manajemen aset pemerintah yang baik dan handal. Manajemen aset pemerintah ini dilakukan oleh eselon satu di bawahnya, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL Jember adalah instansi pemerintah yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebagai instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, KPKNL Jember berperan sebagai pengelola barang. Sebagai pengelola barang, KPKNL Jember salah satunya mempunyai kewenangan atas nama Menteri Keuangan untuk menetapkan status penggunaan BMN. Permohonan penetapan status penggunaan diajukan oleh Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang berada di wilayah KPKNL Jember. Wilayah KPKNL Jember meliputi, 5 kabupaten dan 1 kota, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Implementasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terdapat suatu proses yang disebut Penetapan Status Penggunaan BMN. Proses ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.06/2014 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara pada Kementerian Keuangan yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember yang menetapkan status penggunaan BMN di Kementerian Keuangan yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember Penggunaan BMN merujuk pada kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang untuk mengelola dan mengatur BMN sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang mereka wakili. Prinsip penggunaan BMN ini memiliki batasan yang hanya memperbolehkan penggunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN. Penetapan ini bertujuan untuk menetapkan kewenangan penggunaan atas suatu BMN yang telah digunakan, dikuasai, dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja yang mengajukan usulan Penetapan Status Penggunaan BMN. Hasil dari proses ini adalah Surat Keputusan (SK) yang dapat diterbitkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan pendelegasian kewenangan yang diatur dalam usulan Penetapan Status Penggunaan BMN. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran yang penting dalam menjaga kestabilan fiskal. Peran ini didasarkan pada dua aspek, yaitu penerimaan dan belanja. Dari segi penerimaan, pengelolaan yang optimal terhadap BMN akan berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara itu, dari segi belanja, pengelolaan BMN berperan penting dalam memastikan pengeluaran terkait aset pemerintah dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014, Barang Milik Negara adalah semua barang yang diperoleh melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui sumber perolehan yang sah lainnya. Salah satu bentuk pengelolaan adalah memanfaatkan barang milik negara. Pemanfaatan mengacu pada penggunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, tetapi tetap mempertahankan status kepemilikan. Optimalisasi pemanfaatan barang milik negara memiliki tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan biaya yang membebani APBN, sehingga tercapai efisiensi dan penghematan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Prof.Dr.Raden Andi Sularso, MSM. M.Si Dosen Pembimbing Anggota Dr. Mochammad Farid Afandi, S.E.,en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPENGURUSAN PIUTANG NEGARAen_US
dc.subjectKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARAen_US
dc.titleProsedur Pengurusan Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiAdministrasi Keuanganen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof.Dr.Raden Andi Sularso, MSM. M.Sien_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Mochammad Farid Afandi, S.E.,en_US
dc.identifier.validatorKacung- 20 Juli 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record