Implementasi Pemotongan PPh 21 Final atas Honorarium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan 12 Mei 2023. Tujuan terhadap pelaksanaan Praktik Kerja Nyata pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pemotongan PPh 21 Final atas Honorarium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Laporan Tugas Akhir yang diolah oleh penulis ini dilakukan secara observasi dengan mengandalkan visualisasi terhadap data-data yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan PPh 21 Final atas Honorarium yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan Praktik Kerja Nyata ini diharapkan dapat membantu proses mengerjakan pelaksanaan keuangan dan administrasi di bidang perpajakan, mengetahui dan mempelajari tugas-tugas yang ada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, namun tentunya tetap difokuskan terhadap bagian keuangan, karena sesuai dengan kasus yang dibahas dalam Laporan Tugas Akhir ini.
Hasil dari Praktik Kerja Nyata pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dapat disimpulkan bahwa Implementasi Pemotongan PPh 21 Final Atas Honorarium Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur menggunakan asas Withholding Tax System yaitu sistem pemotongan atau pemungutan pajak yang mengaitkan pihak ketiga dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Dalam artian, pemerintah (fiskus) memberikan kepercayaan terhadap Wajib Pajak dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada pihak penerima penghasilan dalam hal ini pegawai tetap atau PNS sekaligus juga menyetorkannya ke kas negara.
Collections
- DP-Taxation [889]