• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang

    Thumbnail
    View/Open
    TUGAS AKHIR NABILA_merged.pdf (14.95Mb)
    Date
    2023-06-20
    Author
    PRATAMA, Nabila Weka Hadi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata (PKN) merupakan salah ssatu kegiatan yang wajib dilakukan mahsiswa Program Studi Diploma III Perpajakan sebagai salah satu syarat untuk menyusun laporan Tugas Akhir (TA). Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang pada tanggal 6 Februari 2023 – 14 April 2023. Jenis data yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data yaitu dengan data kualitatif yang menggambarkan informasi melalui statistik deskriptif shingga menjadikan data yang diekspresikan dengan kelompok dan kategori daripada angka. Metode yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data dalam Laporan Tugas Akhir ini dengan cara studi pustaka, observasi dan wawancara. Dari metode pengumpulan data tersebut penulis dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme atau alur pemungutan, penetapan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Hotel serta beberapa peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Jombang mengenai Pajak Hotel. Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar kepada daerah dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak Hotel merupakan salah satu potensi yang dimiliki Kabupaten Jombang yang mempunyai peluang yang cukup dalam meningkatkan kas daerah. Pemasukan pajak hotel relatif tidak tinggi dibandingkan dengan pajak lainnya. Pemungutan Pajak Hotel menggunakan sistem Self Assesment System yang berarti perhitungan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, Proses pemungutan Pajak Hotel terdiri dari pendaftaran, penetapan, pelaporan, dan pembayaran. Pendaftaran dilakukan oleh pemilik usaha, langsung mendatangi petugas pendataan, selanjutnya petugas pendataan menginput data diri Wajib Pajak dan vii identitas usaha yang dilakukan di aplikasi Simpadu, setalah melakukan pendaftaran data yang sudah diinput diteliti dan dilakukan validasi oleh bidang penetapan. Penetapan Wajib Pajak dilakukan setelah pemilik usaha melakukan pendaftaran, kemudian Kepala Badan melalui bidan pendataan menyatakan yang bersangkutan menjadi Wajib Pajak dengan menerbitkan kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah), setelah itu NPWPD diserahkan ke Wajib Pajak. Wajib Pajak bisa melaporkan dengan menghitung omzet dalam jangka waktu satu bulan dan dilaporkan menggunakan blangko SPTPD. Selanjutnya SPTPD diterima dan diteliti kembali oleh seksi pendataan. Pembayaran Pajak Hotel dilakukan oleh Wajib Pajak dengan SPTPD yang sudah dihitung dengan nominal, Wajib Pajak bisa membayarkan pajak terutang di Bank Jatim, setelah melakukan pembayaram, Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran yaitu SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118710
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository