Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Blitar dari Kepanjen Lor Ke Kecamatan Kanigoro 2009-2016
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten
Blitar yang sebelumnya berada di Kecamatan Kepanjen Lor Kota Blitar dipindahkan
ke Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah, apa yang melatarbelakangi pemindahan pusat pemerintahan
Kabupaten Blitar dari Kecamatan Kepanjen Lor ke Kecamatan Kanigoro,
bagaimana proses pemindahan Ibukota Kabupaten Blitar dan apa dampak yang
ditimbulkan dari pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar ke Kanigoro.
Pendekatan yang digunakan adalah sosiologi perkotaan, dengan landasan teori
Basic Needs (model pembangunan kebutuhan dasar/kesejaheraan). Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dengan tahapan heuristik,
verifikasi, interpretasi dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan Pemindahan
Ibukota Kabupaten Blitar didorong oleh adanya UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kawasan perkotaan dapat berbentuk:1)
Kota sebagai suatu daerah otonom, 2) Bagian dari wilayah suatu kabupaten yang
memiliki ciri-ciri kawasan perkotaan, serta 3) Bagian dari dua atau lebih daerah
yang berbatasan langsung dan memiliki ciri-ciri sebagai kawasan perkotaan.
Dengan dikeluarkannya UU tersebut BAPPEDA Kabupaten Blitar berinisiatif
untuk merencanakan pemindahan pusat pemerintahan dengan mengeluarkan
masterplan dengan dua kali perencanaan yaitu tahun 2008 dan 2009. Adapun
dampak yang dihasilkan dari pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar
adalah pada bidang pemerintahan dan pada bidang ekonomi. Dimana kantor
pemerintahan yang sebelumnya berada di Kota Blitar dipindahkan ke Kecamatan
Kanigoro, kemudian tumbuhnya perekonomian baru di Kanigoro.