Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Smp di Kecamatan Ponorogo
Abstract
Pemberlakuan sistem zonasi pada dunia pendidikan di Indonesia adalah salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi adanya ketimpangan pendidikan yang terjadi dalam masyarakat. Sebagaimana diketahui akses pendidikan dan juga kualitas pendidikan selama ini tidak merata baik wilayah kota maupun desa atau antara wilayah timur Indonesia dengan wilayah barat dan propinsi Jawa dengan propinsi yang berada di luar Jawa. Ketidakmerataaan tersebut meliputi kualitas pendidikan maupun akses yang harus ditempuh oleh peserta didik dari lokasi tempat tinggalnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil wawancara dengan salah satu informan menunjukkan bahwa dimensi komunikasi dalam implementasi kebijakan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kecamatan Ponorogo tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Aturan ini kemudian diubah menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2021. Selanjutnya aturan ini menjadi dan Juknis PPDB yang menjelaskan mengenai komunikasi yang terjalin antara pihak yang berkepentingan. Implementasi kebijakan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada dimensi komunikasi telah terpenuhi dan terjalin baik antara masing-masing pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Komunikasi yang dibangun dengan baik antara semua pihak bertujuan untuk melancarkan proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online maupun offline