Analisis Komparatif Tingkat Kesehatan Bank dan Nilai Perusahaan Sebelum dan Saat Restrukturisasi Kredit di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingkan tingkat
kesehatan perbankan dengan metode RGEC yang terdiri dari penilaian risk profile,
good corporate governance, earnings, dan capital, selain itu untuk menganalisis
perbandingan nilai perusahaan antara periode sebelum dan saat adanya kebijakan
restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19. Pemilihan sampel dalam
penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dan diperoleh total sampel
sebanyak 43 bank. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah
metode dokumentasi dan dokumen data dalam penelitian ini adalah berupa laporan
keuangan tahunan perusahaan dua tahun sebelum restrukturisasi kredit (2018-2019)
dan dua tahun saat restrukturisasi kredit (2020-2021). Berdasarkan hasil pengujian
hipotesis menggunakan uji beda non parametrik Wilcoxon Sign Rank Test,
menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada tingkat kesehatan bank yang diukur
dengan risiko likuiditas, faktor earnings, dan capital. Namun, tidak terdapat
perbedaan pada tingkat kesehatan bank yang diukur dengan risiko kredit, faktor
GCG, dan nilai perusahaan. Adanya kebijakan restrukturisasi kredit dapat menekan
angka kredit bermasalah dan menjaga likuiditas perbankan sehingga nilai capital
lebih baik dibandingkan dengan periode sebelum restrukturisasi. Namun dengan
adanya restrukturisasi kredit menyebabkan pendapatan perbankan menurun, hal ini
ditunjukkan dengan nilai earnings yang lebih buruk saat adanya restrukturisasi
kredit. Meskipun demikian, hal ini tidak menurunkan kepercayaan investor
terhadap prospek perbankan di masa yang akan datang, dalam hal ini dibuktikan
dengan nilai perusahaan perbankan yang lebih tinggi pada saat adanya kebijakan
restrukturisasi kredit. Adanya kebijakan restrukturisasi kredit juga dapat membantu
menjaga kualitas manajemen bank dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG.