Peran Pembiayaan Murabahah dalam Peningkatan Pendapatan UMKM Nasabah Baitul Maal Wa At-Tamwil Peta Cabang Jember
Abstract
Pengembangan keuangan mikro di sektor Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM), unit usaha produktif yang mandiri dan dapat dioperasikan
oleh orang atau badan usaha di semua sektor ekonomi, merupakan salah satu
upaya yang dilakukan untuk memerangi kemiskinan. Keterbatasan modal kerja,
akses pasar, manajemen usaha yang buruk, serta kurangnya keterampilan dan
keahlian menjadi masalah utama. Ketika UMKM memiliki masalah permodalan,
mereka akan lebih sulit mengembangkan bisnis mereka karena mereka tidak dapat
memenuhi kebutuhan pelanggan. Mereka juga pasti akan kehilangan kesempatan
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk mereka.
Indonesia saat ini memiliki banyak bank, namun belum mampu
menjangkau mayoritas penduduk. Akibatnya, pemilik usaha kecil terjebak dalam
pemberi pinjaman uang atau rentenir. Meskipun ini adalah pilihan yang buruk,
mungkin sulit bagi perusahaan dengan suku bunga tinggi. Keberadaan lembaga
mikro yang tidak memberatkan pelaku usaha dirasa perlu dengan adanya
fenomena tersebut. Kemudian didirikanlah perusahaan simpan pinjam bernama
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Fokus Baitul Maal sebagian besar pada inisiatif
untuk mengumpulkan dan menyebarkan dana untuk amal atau organisasi nirlaba,
seperti infaq, zakat, dan sedekah, sambil memaksimalkan distribusinya sesuai
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, Baitul Wat di Tamwil
(rumah pengembangan properti) menekankan menguntungkan.
Produk yang dimiliki oleh BMT salah satunya ialah pembiayaan
murabahah yang umum digunkan oleh bank dan lembaga keuangan berbasis
syariah dengan tujuan pembiayaan perdagangan dan modal kerja bagi nasabahnya.
Murabahah merupakan akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga
belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih
sebagai keuntungan bagi penjualan sesuai dengan kesepakatan.