• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Pajak Pertambahan Nilai atas Belanja Modal di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember

    Thumbnail
    View/Open
    TUGAS AKHIR TIO FANNI FIRMANSYAH.pdf (5.385Mb)
    Date
    2023-06-22
    Author
    FIRMANSYAH, Tio Fanni
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktik Kerja Nyata dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dilaksanakan mulai dari tanggal 6 Februari 2023 hingga 14 April 2023, tujuannya untuk mengetahui Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Modal di KPKNL Jember. Praktik Kerja Nyata mempelajari semua perpajakan yang ada di KPKNL Jember khususnya PPN atas Belanja Modal dan implementasinya. Implementasi PPN atas belanja modal terdiri dari dua jenis belanja belanja modal di bulan Februari 2023. Yaitu pembelian pada tanggal 2 Februari 2023 di CV. KS atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha MG 10XUF sebanyak 1 unit dengan harga Rp. 4.875.000 dan pada tanggal 8 Februari 2023 di CV. SNG atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha CBR15 sebanyak 2 unit dengan harga Rp. 11.100.000. Bersarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan pada bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Dengan tarif PPN sebesar 11% maka atas dua jenis belanja modal PPN yaitu, atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha MG 10XUF sebanyak 1 unit dengan DPP sebesar Rp. 4.391.892 lalu dikali 11% dengan hasil PPN sebesar Rp. 483.108 dan atas pembelian Audio Speaker Merk Yamaha CBR15 sebanyak 2 unit dengan DPP sebesar Rp. 10.000.000 lalu dikali 11% dengan hasil PPN sebesar Rp. 1.100.000. Setelah KPKNL Jember melakukan pembelian terhadap CV. SK dan CV. SNG, KPKNL Jember memperoleh faktur pajak . Faktur pajak ini sebagai pedoman untuk pembuatan kode billing melalui website DJP online. Sebelum membuat kode billing KPKNL membuat kwitansi atau bukti pembayaran kepada CV. KS dan CV. SNG. Kode billing di buat dengan kode jenis pajak 411211 yaitu atas PPN dengan kode jenis setoran 910. Cetakan kode billing ini nantinya dibutuhkan untuk melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai pada KPKNL Jember. Kode billing diserahkan kepada bank BRI sebagai bank persepsi dengan KPKNL Jember. Setelah penyetoran, maka KPKNL Jember akan menerima bukti penerimaan negara yang di dalamnya terdapat NTPN yang digunakan sebagai melaporkan pajak.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118048
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository