Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, pada tanggal 30 Januari sampai dengan 14 April 2023. Praktik Kerja Nyata (PKN) ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Penulis dapat mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan laptop dan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan mengetahui bagaimana prosedur penghitungan, pemungutan serta penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN atas pengadaan laptop dan ATK oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan barang oleh PKP Rekanan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menjalin kerjasama dengan dua PKP Rekanan yaitu PT Rajawali Tata Nusantara dan CV Elang Indonesia dalam hal pengadaan laptop dan ATK. Dari transaksi yang telah terjadi, Bendahara Pengeluaran Kantor Pertanahan Kabupaten Jember wajib memungut PPh Pasal 22 dan PPN dari kedua PKP Rekanan tersebut. Selain itu Bendahara Pengeluaran juga berwenang untuk menyetorkan pajak tersebut ke Kas Negara dan melakukan pelaporan pajak yang telah dibayar. PPh Pasal 22 dan PPN yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran ini menggunakan metode withholding system dimana sistem perpajakannya memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan pajak terutang dari Wajib Pajak atau penerima penghasilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam hal pembayaran atas pengadaan laptop dan ATK menggunakan metode pencairan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP). TUP ini terjadi ketika Bendahara Pengeluaran melakukan belanja barang kebutuhan kantor yang mendesak dan total nilai pembelanjaan barang melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) yang ada pada Bendahara Pengeluaran. Permohonan TUP dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
Collections
- DP-Taxation [889]