Implementasi Pajak atas Jasa Kontruksi pada PT PAM oleh Kantor Konsultan Pajak Garfild Posumah
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan kegiatan Parktrik Kerja yang
dilaksanakan pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) Garfild Posumah pada tanggal
16 Januari 2023 samapai tanggal 31 Maret 2023. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata
(PKN) bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata bagaimana Implementasi
Pajak atas Jasa Konstruksi pada PT PAM oleh Kantor Konsultan Pajak Garfild
Posumah. Melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata penulis dapat mengetahui dan
mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan, pemotongan, penyetoran,
dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai.
PT PAM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi.
Sehingga Usaha jasa konstruksi merupakan badan yang menyediakan layanan jasa
konsultasi konstruksi atau pekerjaan konstruksi. Dalam implementasi
perpajakannya usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
yang sifatnya final dan Pajak Pertambhan Nilai.
PT PAM melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan
pajak yang dipungut dalam perusahaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2009 perubahan pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2008. PT. PAM sebagai pelaksana konstruksi dengan sertifikasi kualifikasi
usaha menengah gard M1 sehingga dikenakan tarif sebesar 3%
Collections
- DP-Taxation [889]