Pemotongan PPh 23 Atas Jasa Pemeliharaan Gedung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi (Studi Kasus Pada Dinas Lingkungan Kabupaten Banyuwangi)
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 07 Maret 2022 sampai dengan 20 Mei 2022 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi. Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi selain untuk mengetahui dan memahami pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung, penulis juga mempelajari sistem pengajuan dana belanja daerah, proses pencairan dana belanja daerah, pelaporan atas potongan pajak yang dilakukan bendaharawan daerah dan memperoleh gambaran tentang proses pengajuan pencairan dana, pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung pada kuasa bendahara umum daerah.
Pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah dilakukan dengan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak yang tidak termasuk PPN didalamnya. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan perhitungan kembali atas potongan pajak yang telah dihitung oleh Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang melakukan permohonan pencairan dana melalui SPM-LS. Setelah dinyatakan sesuai kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar dari pencairan dana. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Daftar Peguji dan E-billing kemudian diserahkan pada Bank persepsi untuk dilakukan pencairan dana dengan mengirimkan langsung dana yang telah dipotong pajak kepada rekening rekanan dan menyetorkan potongan pajaknya Setelah dilaksanakan penyetoran, Bank menyerahkan Bukti Penerimaan Negara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi yang selanjutnya akan diteruskan pada pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyedia jasa.
Kesimpulan dari hasil kegiatan Laporan Tugas Akhir ini adalah pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019. Berdasarkan hasil yang sudah dicapai tersebut, diharapkan kedepannya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi dapat mempertahankan kinerja baik yang telah diterapkan sampai saat ini
Collections
- DP-Taxation [889]