Show simple item record

dc.contributor.authorRahman, Abdur
dc.date.accessioned2023-04-17T01:33:23Z
dc.date.available2023-04-17T01:33:23Z
dc.date.issued2023-01-26
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115466
dc.description.abstractDampak Kebijakan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Masa Covid-19; Abdur Rahman, 201520201005; 2022: 130 halaman; Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pajak merupakan salah satu kebijakan fiskal yang berperan sebagai sumber pembiayaan negara. Oleh sebab itu, pajak dianggap sangat penting peranannya karena mampu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Fenomena yang terjadi di awal tahun 2020, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang sangat signifikan. Hal ini diakibatkan pandemi covid-19 yang merebak sangat pesat ke beberapa negara, sehingga menghambat proses ekspor dan impor sebab asanya kebijakan lockdown di beberapa negara, sehingga perusahaan dalam negeri mengurangi produksinya, kemudian melakukan PHK untuk meminimalisir kerugian. Adapun dampak lain yang ditimbulkan, seperti penurunan PMI Manufacturing Indonesia, penurunan impor, terjadi inflasi, serta beberapa sektor lainnya. Sebagai upaya mengurangi beban masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspansif berupa memberikan insentif pajak PPh dan PPN yang tercantum dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui trend pertumbuhan ekonomi sektor pertanian, industri dan perdagangan, (2) pengaruh penerapan insentif pajak terhadap pertumbuhan ekonomi dan (3) merumuskan kebijakan insentif pajak yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif meliputi analisis trend dan analisis simultan 2SLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Trend PDB sektor pertanian, industri dan perdagangan memiliki slope positif, maka dapat disimpulkan trend dari 2011-2021 meningkat. Sektor pertanian setiap triwulannya terjadi peningkatan rata-rata sekitar 0,05 persen, sektor industri setiap triwulannya terjadi peningkatan PDB rata-rata sekitar 0,06 persen dan sektor perdagangan setiap triwulannya terjadi peningkatan PDB rata-rata sekitar 0,02 persen. 2) Pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai berpengaruh negatif terhadap konsumsi, artinya jika pajak tersebut diturunkan maka konsumsi akan meningkat. Kemudian konsumsi akan mempengaruhi pendapatan nasional, dimana hubungannya positif artinya jika konsumsi meningkat maka pendapatan nasional (PDB) juga akan meningkat. Selanjutnya pendapatan nasional (PDB) akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dimana memiliki pengaruh positif, jika pendapatan nasional meningkat maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat pula. 3) Simulasi yang paling besar meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu simulasi ke-6 dimana adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 9,84%. Selain itu juga meningkatkan konsumsi sebesar 16,07% dan pendapatan nasional sebesar 9,89%. Jika dibandingkan, insentif pajak penghasilan lebih signifikan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari pada insentif pajak pertambahan nilai. Maka pemerintah diharapkan lebih menfokuskan pada insentif pajak penghasilan dibandingkan pajak pertambahan nilai.en_US
dc.description.sponsorshipProf. Dr. Ir. Yuli Hariyati, M.S. Dr.Ir. Evita Soliha Hani, M.Pen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Pertanianen_US
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectPertumbuhan Ekonomien_US
dc.subjectTrenden_US
dc.titleDampak Kebijakan Pajak terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Masa Pandemi COVID-19en_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Agribisnisen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Ir. Yuli Hariyati, M.S.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Ir. Evita Soliha Hani, M.Pen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 17 April 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record