Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2022 sampai tanggal 14 Mei 2022. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Pajak Reklame dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Lamongan
Pajak berperan penting di Pemerintah Daerah, karena Pajak Daerah berperan serta dalam membiayai pembangunan daerah, tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi. Salah satu objek Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan adalah pajak reklame. Reklame banyak digunakan dalam dunia perdagangan maupun bisnis sebagai media atau alat untuk mempromosikan suatu barang atau produk.
Pelaksanaan pemungutan pajak reklame di daerah tentunya terdapat permasalahan-permasalahan. Wajib Pajak yang masih kurang sadar untuk memenuhi dalam membayar pajak dan dalam pembayaran pajak terutang masih sering menunda atau bahkan tidak membayar. Hal ini berakibat pada target dan realisasi penerimaan pajak daerah. Selain itu, ketidaktahuan Wajib Pajak mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran pajak reklame. Sistem pemungutan pajak reklame yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan adalah official assessment. Badan Pendapatan Daerah melakukan perhitungan dan menetapkan besarnya pajak yang terutang, sehingga Wajib Pajak membayar pajak terutang berdasarkan surat ketetapan dari fiskus.
Collections
- DP-Taxation [889]